Kenali Penipuan Peminjaman Online, Jika Diteror Laporkan ke OJK

- 30 Januari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi penipuan perbankan.
Ilustrasi penipuan perbankan. /Pixabay/mohamed_hassan

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Bisa Ajukan Pinjaman di LPDB-KUMKM, Simak Syarat Mudahnya

Masyarakat yang mengalami gangguan atau teror dalam kasus dapat menghubungi nomor yang telah ditetapkan OJK. Telepon di nomor 157, Whatsapp di nomor 081157157157 atau melalui e-mail [email protected] dan [email protected].

Untuk mengetahui cek pinjaman daring yang telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masyarakat bisa cek di www.afpi.or.id/members.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah