Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Bisa Ajukan Pinjaman di LPDB-KUMKM, Simak Syarat Mudahnya
Masyarakat yang mengalami gangguan atau teror dalam kasus dapat menghubungi nomor yang telah ditetapkan OJK. Telepon di nomor 157, Whatsapp di nomor 081157157157 atau melalui e-mail [email protected] dan [email protected].
Untuk mengetahui cek pinjaman daring yang telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masyarakat bisa cek di www.afpi.or.id/members.***