Kenali Penipuan Peminjaman Online, Jika Diteror Laporkan ke OJK

- 30 Januari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi penipuan perbankan.
Ilustrasi penipuan perbankan. /Pixabay/mohamed_hassan

Baca Juga: 9 Produk Fintech yang Bisa Kamu Jadikan Referensi, Pastikan Terdaftar dan Diawasi OJK

Apalagi ingin melakukan dan mengajukan peminjaman daring, pastikan peminjaman daring tersebut memiliki persyaratan jelas untuk meminjam.

Pastikan juga laman resmi, alamat kantor, aplikasi, dan bisa melakukan cek di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Kelengkapan informasi perusahaan tidak valid

Pinjaman online ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan . Penipu akan cenderung untuk tidak memberikan informasi tentang perusahaan.

Baca Juga: Kejati Tahan Pegawai OJK terkait Kasus Korupsi di Bank Bukopin Surabaya

Pastikan juga penagih memiliki data yang jelas seperti alamat kantor, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi lainnya yang diakui negara.

Tips Agar Terhindari dari Pinjaman Online Ilegal Via SMS

Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati terhadap penawaran daring dari pinjaman online maupun tawaran uang yang tidak jelas asal usulnya. Selalu perhatikan informasi terkait perusahaan yang menawarkan.

Jika memang terdesak untuk mendapatkan peminjaman, silahkan hubungi perusahaan-perusahaan yang sudah terverifikasi, terdaftar, dan mendapatkan izin oleh OJK. Bisa di cek melalui laman resmi OJK atau menghubungi call center OJK untuk mendapatkan informasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah