Dianggap Pinjaman, Penerima BPUM yang Tak Miliki Usaha Harus Kembalikan Uang Tersebut, Ini Faktanya

- 30 Oktober 2020, 04:08 WIB
Dianggap Pinjaman, Penerima BPUM yang Tak Miliki Usaha Harus Kembalikan Uang Tersebut, Ini Faktanya
Dianggap Pinjaman, Penerima BPUM yang Tak Miliki Usaha Harus Kembalikan Uang Tersebut, Ini Faktanya /Portal Sulut

RINGTIMES BALI - Pemerintah masih terus melanjutkan pemberian bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pemerintah memperpanjang kesempatan pelaku UMKM menerima bantuan modal Rp2,4 juta hingga 25 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Bukan Mahasiswa, Narasi TV Bongkar Pelaku Pembakaran Halte Sarinah Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Pada penyaluran sebelumnya pemerintah menyasar 9 juta pelaku UMKM.

Untuk tahap kedua, pemerintah membuka kuota bagi 3 juta pelaku UMKM.

Terbaru, Media sosial dihebohkan edaran yang mengatasnamakan bank BRI terkait penerima BPUM.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I Gagal Disalurkan pada 152 Ribu Pekerja, Segera lakukan Ini

Edaran tersebut berisi narasi : 

Himbauan dari bank BRI

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x