RINGTIMES BALI - Pemerintah masih terus melanjutkan pemberian bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pemerintah memperpanjang kesempatan pelaku UMKM menerima bantuan modal Rp2,4 juta hingga 25 November 2020 mendatang.
Baca Juga: Bukan Mahasiswa, Narasi TV Bongkar Pelaku Pembakaran Halte Sarinah Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Pada penyaluran sebelumnya pemerintah menyasar 9 juta pelaku UMKM.
Untuk tahap kedua, pemerintah membuka kuota bagi 3 juta pelaku UMKM.
Terbaru, Media sosial dihebohkan edaran yang mengatasnamakan bank BRI terkait penerima BPUM.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I Gagal Disalurkan pada 152 Ribu Pekerja, Segera lakukan Ini
Edaran tersebut berisi narasi :
Himbauan dari bank BRI
Editor: I GA Putu Yuliani Dewi