PPKM Jawa Bali Diperpanjang Akibat 5 Provinsi Mengalami Peningkatan Kasus

- 22 Januari 2021, 15:45 WIB
PPKM Jawa Bali Diperpanjang Karena Ada 5 Provinsi Alami Peningkatan Kasus.
PPKM Jawa Bali Diperpanjang Karena Ada 5 Provinsi Alami Peningkatan Kasus. /setkab.go.id/Humas/Rahmat.

Airlangga mengatakan, instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM akan segera dikeluarkan oleh Mendagri.

Baca Juga: PSBB Jawa Bali, Kepolisian Perketat Pemeriksaan Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Bali

Ia juga menghimbau kepada kepala daerah tingkat provinsi untuk mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan.

Ketetapan berupa tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

Selain itu ada aturan yang diubah terkait pembatasan kegiatan yaitu, sektor mal dan restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Vaksinasi Covid-19 Secara Mandiri

Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:

  1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

Baca Juga: Cek Fakta, Vaksin Mengandung Chip di Dalamnya, Begini Kata Satgas Covid-19

  • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;
  1. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  3. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  4. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Terkait dengan masalah transportasi, Ketua KPCPEN itu menyerahkan kepada pemerintah daerah masih-masig.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x