Satpol PP Denpasar Bali Pulangkan 18 PSK ke Jawa

- 20 Januari 2021, 08:45 WIB
Satpol PP Denpasar Bali Pulangkan 18 PSK ke Jawa.
Satpol PP Denpasar Bali Pulangkan 18 PSK ke Jawa. /Ari Setiawan/Denpasar Update

RINGTIMES BALI – Ditemukan 18 Pekerja Seks Komersial (PSK) telah dibekuk oleh Polisi Pamong Praja wilayah Denpasar Bali pada, Senin 18 Januari 2021 kemarin.

PSK ini sedang berkerja dan mencari target tepatnya dilokasi di Lumintang, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.

Temukan operasi PKS ini 18 diantaranya tertangkap yang pada akhirnya sempat mengelak untuk diamankan Satpol PP Denpasar.

Baca Juga: Nyepi 2021 di Bali Ogoh-ogoh Ditiadakan, Umat Hindu Wajib Ikuti Prokes Covid-19, Ini Rangkaiannya

Penertiban PSK yang mangkal di tempat tersebut segera ditindak lanjuti. Dikabarkan meskipun sedang mencari mangsa, para PKS tidak menerapkan protoKol kesehatan.

Jadi, 18 PKS ini segera diamankan setelah mendapatkan laporan dari Perbekel Desa Dauh Puri Kaja.

Sebagaimana Video yang diunggah dalam Kanal Youtube Bali Konten, pada 18 Januari 2021 yang menjelaskan bahwa PKS ini sering meresahkan warga.

Baca Juga: Ditangkap Satpol PP Dalam Penggerebekan Sarang PSK di Denpasar, 18 Wanita Dipulangkan ke Daerah Asal

Hal ini juga disampaikan oleh Kasatpol PP kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, “ini merupakan tindah lanjut dari laporan Perkembel, Desa Dauh Puri Kaja”, ujar Sayoga.

Kasatpol PP juga menegaskan kembali bahwa pihak Perbekel langsung mengarahkan satu regu personil untuk melakukan pengamanan.

Saat sesampainya di lokasi, ternyata kejadian ini benar adanya. Pihak Satpol PP Denpasar menemukan 18 PSK sedang makngkal tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Musim Hujan Warga Jembrana Kekurangan Air Bersih, Polres Kerahkan Water Canon

Sayoga menegaskan kembali bahwa semua PSK ini berasal dari pulau Jawa. Bahkan setelah di beri pertanyaan dari mana asal PSK tersebut dan benjawab ada yang berasal dari Probolinggi, Jember, Yogya, Banten, Banyuwangi, dan Ciamis.

Menjelaskan mengenai usia, para PSK ini sangat beragam. PSK ini memiliki usia dari yang termuda 21 tahun dan tertua 48 tahun. Setelah diamankan Satpol PP Denpasar, PSK diperiksa dan didata lebih lanjut.

Sebelum diketahui keberadaanya oleh anggota yang berwajib, PSK ini memang terang-terangan menerima lelaki hidung belang untuk memuaskan nafsunya.

Baca Juga: Jerinx SID Dihukum 10 Bulan, Nora Alexandra Unggah Status Begini

Jadi selain melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum, menurut Sayoga, Para PSK juga melanggar Perda Nomor 1 tahun 2021 dan Pergub Nomor 46 tahun 2020 serta Perwali Nomor 48 tahun 2020 tentang penerapan disiplin prokes.

Dilansir dari Ringtimesbali.com pada unggahan Instagram @bali.terkini, pada 19 Januari 2021 yang menyatakan sebanyak 18 orang PSK yang sempat diamankan dan ditahan pada, 18 Januari 2021 kemarin, pada hari ini diantarkan ke Gilimanuk untuk diseberangkan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFO BALI TERKINI (@bali.terkini)

Dari adanya wabah covid-19 yang berbahaya ini setidaknya para satuan yang berwajib bisa mengatasi keadaan buruk atau negative suatu negara bahwa wilayah masing-masing agar tidak berimbas pada yang lainnya.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x