Ditangkap Satpol PP Dalam Penggerebekan Sarang PSK di Denpasar, 18 Wanita Dipulangkan ke Daerah Asal

- 19 Januari 2021, 15:17 WIB
Ditangkap Satpol PP Dalam Penggerebekan Sarang PSK di Denpasar, 18 Wanita Dipulangkan ke Daerah Asal
Ditangkap Satpol PP Dalam Penggerebekan Sarang PSK di Denpasar, 18 Wanita Dipulangkan ke Daerah Asal /Tangkapan layar akun instagram @satpolpp_denpasar

RINGTIMES BALI - 18 orang wanita yang ditangkap dalam penggerebakan oleh satpol PP Kota Denpasar kemarin, 18 Januari 2021 akhirnya dipulangkan. Mereka diantar sampai ke Gilimanuk untuk disebrangkan ke Daerah asalnya.

18 wanita ini ditangkap saat Satpol PP mengadakan penggerebekan di tempat yang diduga sebagai sarang PSK di daerah Lumintang, Denpasar. Mereka beroperasi bahkan di siang hari.

Baca Juga: Sarang PSK di Lumintang Digerebek Satpol PP Kota Denpasar, Sejumlah Wanita Diamankan

Dikutip RINGTIMES BALI dari postingan di akun Instagram @satpolpp_denpasar pada 19 Januari 2021, pemulangan ke 18 wanita yang ditangkap ini sudah mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. mereka diantarkan hingga pelabuhan Gilimanuk.

Seperti diberitakan sebelumnya, para wanita ini diamankan setelah petugas mendapat laporan kegiatan prostitusi di daerah Lumintang Denpasar. Masyarakat merasa resah dan terganggu apalagi dimasa pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). 

Kepala Desa Dauh Puri Kaja melaporkan kegiatan prostitusi di daerah Lumintang. Penertiban segera dilakukan Satpol PP Kota Denpasar dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga: PSK Tewas Telanjang di Kamar Kos Denpasar Selatan, Berikut Fakta Penyelidikan Polisi

Kegiatan prostirusi memang menjadi penyakit masyarakat yang susah dihilangkan. Masih adanya wanita yang terlibat dan lelaki hidung belang yang mencari membuat bisnis ini selalu ada.

Satpol PP masih terus melakukan penertiban terhadap praktik prostitusi di tengah masyarakat. Sebelumnya pada Desember 2020, Satpol PP juga menangkap 3 PSK.

Pekerja seks komersial ini berhasil ditangkap setelah Satpol PP melakukan penyamaran. Ini dilakukan karena sebelumnya laporan masyarakat yang ditindak lanjuti hasilnya “nihil”.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x