Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang, Pastikan 8 Syarat Ini Terpenuhi

- 12 Januari 2021, 16:00 WIB
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang, Pastikan 8 Syarat Ini Terpenuhi
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang, Pastikan 8 Syarat Ini Terpenuhi /freepik

RINGTIMES BALI – BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bantuan yang diberikan pemerintah di tahun 2020. Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta perbulan. 

Namun masih banyak pekerja yang belum menerima pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan yang belum menerima pencairan dana pada 2020 akan dilanjutkan di 2021. 

Perpanjangan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT pekerja telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Pihaknya telah mengupayakan agar bantuan subsidi upah tetap disalurkan kepada pekerja yang  rekeningnya sempat bermasalah. 

Baca Juga: Golongan Guru Honorer yang Tidak Bisa Daftar PPPK 2021, Cek Apa Kamu Termasuk

Jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diperpanjang. Sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari video yang diunggah kanal YouTube Ranno Khan pada 12 Januari 2021, waktu pencairan BLT akan diperpanjang agar karyawan yang belum menerima bantuan dapat segera cair.

Hal ini tentunya adalah kabar gembira bagi pekerja yang belum menerima blt karena rekeningnya bermasalah. Menaker ida Fauziyah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan tengat waktu pencairran BLT hingga akhir Januari 2021.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pencairan BLT tidak bermasalah. Berikut syarat bagi karyawan  yang berhak mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta sebagai berikut:

1. WNI

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: Dapatkan Bansos untuk Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Berikut Penjelasannya

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja buruh / penerima upah

5. Memiliki rekening aktif

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Harga Tanaman Hias Aglaonema Yang Paling Dicari Saat Ini, Simak Daftarnya

8. Bukan pegawai BUMN atau PNS

Segera pastikan rekening Anda tidak bermasalah sehingga bisa menerima bantuan BLT tepat waktu. Karyawan atau buruh dapat mengecek nama mereka masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x