Sebelum Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Coba Perhatikan Syarat Terbaru di Tahun 2021

- 10 Januari 2021, 12:15 WIB
Jika anda ingin daftar BLT UMKM Rp2,4 Juga, dari kemenkop UKM. perhatikan syarat terbaru berikut
Jika anda ingin daftar BLT UMKM Rp2,4 Juga, dari kemenkop UKM. perhatikan syarat terbaru berikut /Pixabay/WARTA PONTIANAK


RINGTIMES BALI -
Sebelum daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, anda wajib perhatikan syarat terbaru di tahun 2021 berikut.

BLT UMKM Rp2,4 Juta adalah bantuan uang diberikan kepada masyarakat pemilik usaha mikro oleh Kemenkop UKM.

BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UMK ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi syarat bantuan ini.

Baca Juga: Twitter Hapus Akun Donald Trump Hanya Karena Alasan Ini

 

BLT UMKM Rp2,4 Juta telah disalurkan dari bulan Agustus 2020 hingga Desember 2020.

BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM sudah cair dari tanggal 4 Januari 2021 hingga 31 Januari 2021.

Dilansir RINGTIMES BALI dari laman kemenkop UKM. Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta. Anda perlu memenuhi persyaratan berikut.

Baca Juga: Kemenkop UKM Perpanjang BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga 2021, Ini 5 Syarat Penerima Bantuan

Berikut syarat mendapat BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM :

- Sebagai penerima anda harus tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

- Anda sebagai pelaku usaha merupakan WNI

- Anda wajib mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

- Anda juga harus mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka Tahun 2021, Simak Syarat Lengkap  dan Cara Daftar di Sini

Selain itu, Anda bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD yang bersangkutan.

Jika anda anda sudah memenuhi persyaratan di atas. Kemudian anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapat BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM. 

Selanjutnya, anda hang sudah memenuhi semua syarat penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, dapat mengusulkan bantuan kepada lembaga pengusul yang telah disepakati, antara lain:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Lakukan 3 Langkah Ini Agar Segera Cair, Simak Selengkapnya

Selain itu, BLT UMKM untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Sehingga penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BLT UMKM untuk usaha mikro.

***

Editor: Putu Diah Anggaraeni

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x