Kemenkop UKM Perpanjang BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga 2021, Ini 5 Syarat Penerima Bantuan

- 9 Januari 2021, 10:15 WIB
Kemenkop UKM mengabarkan BLT UMKM Rp2,4 Juta diperpanjang hingga 2021. Segera penuhi syarat berikut
Kemenkop UKM mengabarkan BLT UMKM Rp2,4 Juta diperpanjang hingga 2021. Segera penuhi syarat berikut /Ekoanug/Pixabay/WARTA PONTIANAK

RINGTIMES BALI - Kemenkop UKM telah memperpanjang BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga 2021. Untuk anda yang ingin mendaftar segera lengkapi syarat berikut.

Menkop UKM, Teten Masduki menyatakan Bantuan Langsung Tunai ( BLT UMKM) sebesar Rp2,4 juta dari kemenkop UKM untuk pengusaha mikro diperpanjang hingga tahun 2021.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten yang dikutip ringtimes Bali dari laman resmi kemenkop UKM pada 9 januari 2021. 

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Segera Lapor Lewat Link Ini

BLT UMKM dari kemenkop UMK ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi syarat bantuan ini.

Berikut syarat mendapat BLT UMKM Rp2,4 Juta :

- penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

- pelaku usaha merupakan WNI

- mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Putu Diah Anggaraeni

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x