Bansos taperum PNS yang dikembalikan itu telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi peserta bapertarum PNS Badan pengelola Tabungan perumahan rakyat.
Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Lakukan 3 Langkah Ini Agar Segera Cair, Simak Selengkapnya
Dengan kata lain, katanya dana taperum hanya diberikan pada PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020.
Untuk dapat bantuan ini, calon penerima harus mengunduh surat pernyataan, selain itu para calon penerima juga harus menyiapkan dokumen. Sejumlah dokumen yang wajib dilengkapi pensiunan sebagai syarat cair antara lain:
- KTP
- SK Pensiun
- Nomor rekening bank.
Untuk ahli waris pensiun juga memerlukan beberapa persyaratan tambahan, seperti:
Baca Juga: Update Terbaru BLT PKH 2021, Ada 1,9 Juta Calon KPM Baru
- Surat Kuasa Bermaterai,