Cek Online BLT UMKM 2,4 Juta, Lakukan Pencairan Hanya dengan Dokumen Ini

- 9 Januari 2021, 10:30 WIB
Cek Online BLT UMKM 2,4 Juta, Lakukan Pencairan Hanya dengan Dokumen Ini
Cek Online BLT UMKM 2,4 Juta, Lakukan Pencairan Hanya dengan Dokumen Ini /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

Bagi calon penerima Banpres produktif yang ingin mendapatkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta, pelaku UMKM perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk disetorkan kepada lembaga pengusul dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor handphone/HP

Baca Juga: Bansos BLT PKH 2021 Cair, Simak Kriteria Penerima dan Jadwal Penyaluran

Persyaratan pendaftaran bantuan presiden produktif tersebut kemudian disetorkan kepada lembaga pengusul yang telah disepakati, antara lain:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Perlu diketahui juga bahwa Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Selain itu, penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) untuk usaha mikro.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x