RINGTIMES BALI - Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, Kemdikbud memberikan bantuan tunai pendidikan kepada peserta didik. Bantuan ini juga diberikan kepada mahasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Dikutip dari laman resmi Kemdikbud.go.id, pemerintah melanjutkan prioritas Merdeka Belajar 2021 yang salah satunya berfokus pada program bagi mahasiswa. Pada 2021, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ditargetkan akan diterima oleh 1,095 juta mahasiswa.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaptkan KIP-Kuliah, diantaranya:
Baca Juga: Tidak Punya KIP Tetap Bisa Dapat Bantuan Tunai Kemdikbud Hingga Rp1 Juta, Penuhi Syarat Berikut Ini
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
Baca Juga: Cara Mudah Cairkan Bantuan Tunai Kemdikbud, Peserta Program Indonesia Pintar (PIP) Wajib Tahu
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.