BLT UMKM diberikan secara langsung dengan nominal mencapai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Syarat tersebut antara lain :
- Warga Negara Indonesia,
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro,
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD. ***