Simak Baik-baik Ini Perbedaan Guru PPPK dan CPNS di 2021

- 6 Januari 2021, 19:00 WIB
Simak Baik-baik Ini Perbedaan Guru PPPK dan CPNS di 2021.
Simak Baik-baik Ini Perbedaan Guru PPPK dan CPNS di 2021. /Pikiran Rakyat/ Ade Mamad

Kelebihan sistem P3K antara lain:

- Pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.

- Jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan P3K pada posisi yang diinginkan.

Baca Juga: Cara Verpal Ijazah untuk PPPK Guru Honorer 2021, Pastikan dan Cek di Link Ini

- Seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

- Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x