Simak Baik-baik Ini Perbedaan Guru PPPK dan CPNS di 2021

- 6 Januari 2021, 19:00 WIB
Simak Baik-baik Ini Perbedaan Guru PPPK dan CPNS di 2021.
Simak Baik-baik Ini Perbedaan Guru PPPK dan CPNS di 2021. /Pikiran Rakyat/ Ade Mamad

1. PNS

Difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial,

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K

- Fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

- PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

Baca Juga: Seleksi Guru Honorer PPPK 2021 Persiapannya Sudah Matang, Simak Selengkapnya

- Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

- Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh P3K, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru.

- Fokus perhatian manajemen P3K akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas P3K melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021, Kemenag Minta 'Jatah' Kuota Guru Agama Non PNS

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x