1. PNS
Difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial,
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K
- Fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
- PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.
Baca Juga: Seleksi Guru Honorer PPPK 2021 Persiapannya Sudah Matang, Simak Selengkapnya
- Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.
- Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh P3K, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru.
- Fokus perhatian manajemen P3K akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas P3K melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2021, Kemenag Minta 'Jatah' Kuota Guru Agama Non PNS