Pemerintah Menjamin Keamanan Data Penerima Vaksin Covid-19

- 5 Januari 2021, 18:45 WIB
Pemerintah Menjamin Keamanan Data Penerima Vaksin Covid-19.
Pemerintah Menjamin Keamanan Data Penerima Vaksin Covid-19. /Instagram.com/@pedulilindungiid

Pengelolaan data penerima vaksin tersebut, dilakukan berdasarkan peraturan perundangan yang sesuai dengan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020 sebagai berikut:

Baca Juga: Bikin Sakit Hati, Ini 7 Tanda Cintamu Sedang Dipermainkan

  1. Perolehan data kependudukan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sesuai perundangan-undangan.
  3. Data pribadi tidak dapat digunakan selain penanganan Covid-19.

Selanjutnya ada tahapan proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh semua calon peserta vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Tips Mengatur Keuangan Agar Cepat Kaya dan Bebas dari Kredit

Pertama, penerima vaksinasi akan menerima pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID.

Pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk memastikan status kesehatan, memilih lokasi dan jadwal layanan vaksinasi.

Menurut Nadia, tahapan registrasi ulang ini dinilai penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi Covid-19 supaya tepat sasaran.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diblokir Bank, Begini Cara Membukanya

Dalam proses ini peserta diminta menjawab sejumlah pertanyaan, seperti mengkonfirmasi domisili, serta skrining terkait penyakit penyakit penyerta yang diderita oleh calon penerima vaksin.

Nadia berharap agar masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang rencananya akan dilaksanakan dalam kurun waktu selama 15 bulan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah