RINGTIMES BALI - Untuk mengetahui sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta para calon penerima dapat mengeceknya secara online.
Apabila nama Anda terdata sebagai penerima maka Anda dapat segera mencairkannya ke bank penyalur Himpunan Bank Negara (Himbara) yang ditunjuk yaitu BRI.
Namun kenyataan tidak semudah yang dibayangkan, pantauan di media sosial sejumlah calon penerima bantuan mengeluhkan lamanya proses pencairan dan dana BLT tersebut diblokir oleh pihak bank.
Baca Juga: BST Rp300 Ribu Disalurkan, Tidak Punya NIK KTP Tetap Cair, Begini Cara Dapatnya
Untuk membuka blokiran sebagai syarat untuk pencairan bagi penerima BLT UMKM harus memenuhi dua syarat, Anda cukup menyiapkan dua hal berikut ini sebagaimana dilansir dari Antara:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM)
- Surat Kuasa
Setelah calon penerima dapat menunjukkan kedua syarat itu, maka blokir rekeningnya dapat dibuka. Untuk memudahkan proses pencairan penerima bisa datang ke kantor cabang pembantu dan kantor unit BRI.
Baca Juga: PKH dan BPNT Cair Hari Ini di Wilayah dan Bank Berikut, Cek Di Sini
Kendala lainnya dalam proses penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta yang diterima pihak BRI antara lain: