Cek Data Anda, Kriteria Ini Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021

- 5 Januari 2021, 10:15 WIB
Cek Data Anda, Kriteria Ini Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021.
Cek Data Anda, Kriteria Ini Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021. /BPJS Ketenagakerjaan

RINGTIMES BALI - Cek data Anda, kriteria ini dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan ini akan selesai di akhir tahun 2020, namun hingga kini belum tuntas.

Hal ini disampaikan Anwar Sanusi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, dalam keterangannya belum lama ini di kanal YouTube Channel Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Pihaknya mengaku sudah mentransfer dana bantuan tersebut per Selasa, 5 Januari 2021. Ia memastikan dana ini akan selesai di akhir tahun tepatnya di tanggal 30 Desember 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Diterima di Awal Tahun, Simak Berikut Ini

Para penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dana Rp600 ribu selama 4 bulan atau Rp2,4 juta yang diberikan melalui 2 termin masing-masing termin Rp1,2 juta.

Data kementerian ketenagakerjaan per 14 Desember 2020, menyebutkan realisasi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk termin II:

- Batch 1 2.177.915 nominal 2.613.498.000.000 (87,12 persen)

- Batch II 2.711.356 nominal 3.253.627.200.000 (90,38 persen)

- Batch III 3.146.314 nominal 3.775.576.800.000 (89,89 persen)

- Batch IV 2.439.537 nominal 2.927.444.400.000 (87,59 persen)

- Batch V 529.224 nominal 635.068.800.000 (91,52 persen)

- Batch VI (tambahan data dari Batch V 37.906 nominal 45.487.200.000 (93,92 persen)

Baca Juga: Cek Sebelum Terlambat, Ini Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 4

Total keseluruhan penerima BSU 11.042.252 dengan nominal Rp27.965.547.600.000 atau 93,94 persen. Sehingga penyaluran dana ini belum tuntas masih tersisa kurang lebih 6 persen pekerja yang belum menerima BLT.

Anwar Sanusi mengatakan, penyaluran BLT Subsidi Gaji tahap 6 dicairkan hingga akhir Desember 2020. Dana yang masih belum tersalurkan katanya akan dikembalikan ke negara jika batas akhir penyaluran masih ada yang belum dapat.

Artinya untuk menyalurkan kepada para pekerja menurutnya harus menggunakan tahun anggaran 2021, sehingga masih perlu diproses kembali.

Baca Juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaaan Termin II Cair hingga Akhir Desember, Pastikan Namamu di Link Ini

Meski demikian ia memastikan semua pekerja penerima BSU akan menerima dana sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima dapat mengunjungi situs Kemnaker. Biasanya update daftar penerima baru akan diumumkan jelang proses transfer.

Jika masuk dalam daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda dapat mengakses laman www.kemnaker.go.id, berikut cara memastikannya: 

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Penerima 6 Bansos di 2021

- Buka website kemnaker.go.id

- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

- Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian
- Klik "Daftar Sekarang"

- Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair pada 87.963 Rekening, Cek kemnaker.go.id Pastikan Namamu Ada

- Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

- Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Apakah Sudah Dapat 1-5, Jika Tidak, Anda Masuk Kriteria Ini

Jika mengalami kendala saat proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan melalui 3 link sebagai berikut:

- https://kemnaker.go.id/

- https://bsu.kemnaker.go.id/

- https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x