Login pip.kemdikbud.go.id, Segera Cek Daftar Penerima Bantuan PIP di 2021

- 3 Januari 2021, 09:00 WIB
Login pip.kemendikbud.go.id, Segera Cek Daftar Penerima Bantuan PIP di 2021.
Login pip.kemendikbud.go.id, Segera Cek Daftar Penerima Bantuan PIP di 2021. /Tangkapan Layar PIP Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

RINGTIMES BALI - Login pip.kemdikbud.go.id, Segera Cek Daftar Penerima Bantuan PIP di tahun 2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) terus mendorong pencairan bantuan Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Dilansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar adalah program kerja sama dari tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp1 Juta dari PIP Kemdikbud, Daftar ke Sini Ajukan Namamu

Mereka yang berstatus sebagai penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan tersebut.

Fungsi dari Kartu Indonesia Pintar tersebut sebagai jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Baik anak didik di sekolah umum, maupun sekolah keagamaan. Termasuk juga di antaranya adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan juga korban bencana alam atau musibah.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan KIP SiPintar dari Kemdikbud, Lapor ke Sini dan Segera Ajukan

Sebelumnya, Program Indonesia Pintar adalah bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Sekjen Kemendikbud Ainun Naim, menjelaskan setidaknya 97 persen dari pagu anggaran PIP yang tersisa sejak November 2020 sebesar Rp2 triliun bisa terdistribusi kepada anak didik yang membutuhkan.

Untuk itu, katanya para orang tua murid atau murid bisa mengecek ke laman pip.kemendikbud.go.id, untuk mengetahui tentang bantuan ini

Baca Juga: Mau Bantuan KIP dari Pemerintah, Simak Ini Syarat dan Cara Dapatnya

"Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia enam sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin," jelasnya diilansir dari laman indonesia.go.id.

Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.

Besaran nilai bantuan PIP yang diterima setiap jenjang berbeda-beda. Berikut rinciannya:

- Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun.

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cara Dapat Bantuan KIP Kuliah, Segera Daftar Seleksi PTS Mandiri

Berikut ini cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar lewat situs pip.kemdikbud.go.id:

- Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id.

- Masukkan data NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

- Klik Cek Data

Jika Anda atau anak Anda termasuk dalam salah satu penerima PIP, dikutip dari laman jendela.kemdikbud.go.id, berikut cara memproses pencairan dana tersebut:

Baca Juga: Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Segera Daftar Seleksi Mandiri PTS KIP Kuliah, 7 Desember Ditutup

- Proses pencairan atau pengambilan dana dapat dilakukan jika pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

- Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan secara langsung maupun secara kolektif.

Jika ada siswa miskin yang belum terdata dan ingin mendapatkan bantuan ini berikut cara mendaftar:

- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan KIP, Tutorial untuk Mengetahui Dana Sudah Cair atau Belum

- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Dana bantuan sosial ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa. Misalnya untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, sebagai uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemdikbud indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x