Cara Dapat Bantuan KIP SiPintar dari Kemdikbud, Lapor ke Sini dan Segera Ajukan

- 12 Desember 2020, 13:45 WIB
Cara Dapat Bantuan KIP SiPintar dari Kemdikbud, Lapor ke Sini dan Segera Ajukan.
Cara Dapat Bantuan KIP SiPintar dari Kemdikbud, Lapor ke Sini dan Segera Ajukan. /kemdikbud.go.id/

RINGTIMES BALI - Cara dapat bantuan KIP SiPintar dari Kemdikbud, lapor ke sini dan segera ajukan.

Untuk diketahui pemerintah telah meluncurkan Program Indonesia Pintar, program ini merupakan kerjasama tiga lembaga yaitu Kemendikbud, Kemensos dan Kemenag.

Dan berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan KIP:

- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Link eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Online Nama Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Desember

- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat persyaratan.

Besaran dana yang diterima manfaat PIP yaitu:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Baca Juga: Alhamdullilah Ahli Waris PNS Akan Terima Taperum, Ini Syarat Cair dan Link Download Surat Pernyataan

Cara untuk mengecek nama jika bantuan ini cair, Anda bisa dowload aplikasi jaga di Google playstore atau login ke website di pip.kemdikbud.go.id, caranya :

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x