Koperasi Simpan Pinjam Bisa Ajukan Pinjaman di LPDB-KUMKM, Simak Syarat Mudahnya

- 26 Desember 2020, 16:00 WIB
ILUSTRASI koperasi.
ILUSTRASI koperasi. /pixabay/geralt /

RINGTIMES BALI - Kabar baik untuk para Koperasi Simpan Pinjam yang ingin mengajukan pinjaman/pembiayaan dana bergulir melalui LPDB-KUMKM Sekarang sudah bisa cek syaratnya di artikel ini.

Berikut persyaratan pengajuan untuk Koperasi Simpan Pinjam di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah berdasarkan Permenkop No. 04 Tahun 2020 dilansir dari laman twitter resmi @LPDBKUMKM

Syarat :

1. Formulir aplikasi permohonan telah diisi (asli)

Baca Juga: BLT UMKM di Mongondow Timur Cair tanpa Potongan, Simak Lengkapnya

2. Fotocopy akta pendirian atau anggaran dasar dan/atau perubahan-perubahannya beserta surat keputusan pengesahan

3. Fotocopy laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir

4. Rekening koran bank operasional usaha koperasi minimal 6 bulan terakhir (asli)

5. Fotocopy laporan keuangan unit usaha yang akan dibiayai atau laporan keuangan konsolidasi satu tahun terakhir

6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus dan pengawas

Baca Juga: Kemdikbud Adakan Lomba di TikTok, Simak Syarat Lengkapnya

7. Fotocopy perizinan koperasi yang terdiri dari :

- Nomor Induk Berusaha/Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku

- Izin usaha yang masih berlaku

- Surat Keterangan Domisili/sejenisnya

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

8. Fotocopy bukti status kantor

9. Fotocopy dokumen objek yang akan dijaminkan

Baca Juga: Berikut Panduan Syarat Pencairan BSU Kemenag

10. Rekap data pencairan pinjaman 12 bulan terakhir ditandatangani pengurus dan dicap (asli)

11. Rekap data kolektibilitas piutang 12 bulan terakhir ditantangani pengurus dan dicap (asli)

12. Fotocopy sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)

Sementara itu, berikut kriteria koperasi yang bisa mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir melalui LPDB KUMKM antara lain :

Baca Juga: Yuk Ikuti Vlog Competition Wakaf Uang dari Kemenag, Begini Caranya Supaya Mendapat Hadiah

- Berbadan hukum koperasi

- Memiliki Sertifikat Nomor Induk Koperasi

- Status Kantor yang jelas

- Memiliki usaha produktif

Untuk diketahui, pada tahun 2020, target penyaluran pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM sebesar Rp1,85 Triliun.

Dengan tekad meningkatkan perekonomian bangsa, LPDB-KUMKM terus berupaya menyalurkan dana bergulir untuk ke seluruh mitra-mitra di Indonesia.

Baca Juga: Wah, BSU Kemenag Rp1,8 Juta Terancam Dikembalikan, Ini Alasannya

Hal tersebut merupakan realisasi penyaluran dana bergulir hingga tanggal 8 Desember 2020 yang telah disalurkan kepada mitra-mitra LPDB-KUMKM.

Sehingga total penyaluran LPDB KUMKM di 2020 per 8 Desember 2020 Rp1,79 triliun.***

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: LPDB KUMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x