Wah, BSU Kemenag Rp1,8 Juta Terancam Dikembalikan, Ini Alasannya

- 25 Desember 2020, 12:30 WIB
Wah, BSU Kemenag Rp1,8 Juta Terancam Dikembalikan, Ini Alasannya.
Wah, BSU Kemenag Rp1,8 Juta Terancam Dikembalikan, Ini Alasannya. /PIXABAY/EmAji/

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Keagamaan (Kemenag) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT kepada guru agama PAI non PNS.

Namun pemerintah juga memastikan bahwa bantuan tersebut wajib dikembalikan jika Anda tidak memenuhi syarat dan tahapan yang tertera dibawah ini.

Berikut syarat penerima bantuan ini sebagaimana dikutip dari laman kemenag:

Baca Juga: BSU Rp1,8 Juta Cair pada 79 Ribu Guru Agama, Berikut Tahapannya di Bank Ini

1. Guru madrasah calon penerima program bantuan subsidi upah ini
merupakan guru madrasah bukan PNS

2. Guru Madrasah tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I
tahun pelajaran 2020/2021.

3. Sudah menginput Nomor Rekening dalam layanan SIMPATIKA Kemenag dan
masih aktif.

Berdasarkan data di Kementerian Agama, sekitar 79.181 guru PAI Non PNS akan menerima bantuan dana ini dengan total anggaran Rp142.525.800.000,-.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021, Kemenag Minta 'Jatah' Kuota Guru Agama Non PNS

"Setiap guru akan mendapat total BSU senilai Rp1,8juta, dipotong pajak," jelas Kasubdit PAI Nurul Huda.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x