RINGTIMES BALI - Kementerian Agama melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam RI menggelar vlog kompetisi wakaf uang. Bagaimana caranya? simak di artikel ini.
Dilansir dari instagram @kemenag_ri berikut syarat ketentuan untuk mengikuti lomba ini yaitu:
- Peserta lomba adalah ASN (PNS/PPNPN) seluruh kementerian/lembaga/pemda
Baca Juga: BSU Rp1,8 Juta Cair pada 79 Ribu Guru Agama, Berikut Tahapannya di Bank Ini
- Buat vlog ajakan berwakaf, dengan durasi maksimal 1 menit
- Jangan lupa sertakan bukti berwakaf di dalam vlog yang sudah kamu buat (transfer ke Bank Syariah Mandiri 7779177798 a.n Gerakan Wakaf Uang Kemenag RI)
- Share video ajakan berwakaf sebanyak-banyaknya ke media sosial yang kamu punya
Baca Juga: Seleksi PPPK 2021, Kemenag Minta 'Jatah' Kuota Guru Agama Non PNS
- Jangan lupa gunakan hashtag #WakafuangASNKemenag dan #Gerakanwakafuang
- Vlog diposting maksimal 27 Desember 2020 pukul 23.59 WIB