Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali,” ujarnya.
Baca Juga: BLT Dana Desa Cair hingga Akhir Desember, Cek Segera Apa Kamu Dapat
Ditambahkannya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.
Apabila data tersebut telah direvisi, maka bank penyalur akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Menaker mengungkapkan, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2, Buka Link Ini
Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.
“Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran,” katanya.
Setelah pemadanan dilakukan, imbuhnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.
Baca Juga: Realisasi Penyaluran Bantuan Sosial Akan Dikebut Risma, Catat Waktunya di Sini