- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)
Baca Juga: Sofyan A. Djalil Ungkap UU Cipta Kerja Menciptakan Penataan Ruang Lebih Transparan
Sebagai informasi, BSU Kemendikbud diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS yang sudah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
- Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Mudah Didapat, Daun Sirih Baik untuk Kesehatan Jantung dan Asam Urat
- Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).