Login info.gtk.kemendikbud.go.id, Siapkan 5 Dokumen Agar Bantuan Subsidi Upah Guru Rp1,8 Juta Cair

- 17 Desember 2020, 17:37 WIB
Login info.gtk.kemendikbud.go.id, Siapkan 5 Dokumen Agar Bantuan Subsidi Upah Guru Rp1,8 Juta Cair
Login info.gtk.kemendikbud.go.id, Siapkan 5 Dokumen Agar Bantuan Subsidi Upah Guru Rp1,8 Juta Cair /Tangkapan layar Info GTK Kemendikbud/.*/Tangkapan layar Info GTK Kemendikbud

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Baca Juga: Sofyan A. Djalil Ungkap UU Cipta Kerja Menciptakan Penataan Ruang Lebih Transparan

Sebagai informasi, BSU Kemendikbud diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS yang sudah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

- Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Mudah Didapat, Daun Sirih Baik untuk Kesehatan Jantung dan Asam Urat

- Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x