Login info.gtk.kemendikbud.go.id, Siapkan 5 Dokumen Agar Bantuan Subsidi Upah Guru Rp1,8 Juta Cair

- 17 Desember 2020, 17:37 WIB
Login info.gtk.kemendikbud.go.id, Siapkan 5 Dokumen Agar Bantuan Subsidi Upah Guru Rp1,8 Juta Cair
Login info.gtk.kemendikbud.go.id, Siapkan 5 Dokumen Agar Bantuan Subsidi Upah Guru Rp1,8 Juta Cair /Tangkapan layar Info GTK Kemendikbud/.*/Tangkapan layar Info GTK Kemendikbud

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kemdikbud telah menyalurkan bantuan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS) yakni Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer. Bantuan ini disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Pemerintah berharap Bantuan Subsidi Upah ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan serta laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS Kemendikbud. Dana bantuan subsidi upah yang disalurkan Kemdikbud adalah sebesar Rp1,8 juta bagi masing-masing penerima. 

 

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Penerima bantuan subsidi upah harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Diperpanjang Tahun Depan,Jangan Sampai Gagal Cair, Penuhi Syarat Ini

"Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa," ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, 17 Desember 2020. Setidaknya ada lima dokumen yang harus disiapkan PTK untuk pencairan, antara lain:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

- Print out Info GTK

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x