Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Diperpanjang Tahun Depan,Jangan Sampai Gagal Cair, Penuhi Syarat Ini

- 17 Desember 2020, 16:34 WIB
Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Diperpanjang Tahun Depan,Jangan Sampai Gagal Cair, Penuhi Syarat Ini
Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Diperpanjang Tahun Depan,Jangan Sampai Gagal Cair, Penuhi Syarat Ini /Pikiran-rakyat.com

RINGTIMES BALI - Perekonomian yang belum pulih pasca pandemi Covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang berbagai bantuan sosial kepada masyarakat. Salah satu yang akan diperpanjang adalah bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu.

Dalam penyaluran bantuan subsidi gaji sebelumnya masih banyak masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan padahal merasa memenuhi syarat. Beberapa juga gagal mencairkan bantuan karena masalah rekening yang tidak valid.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan rencana perpanjangan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan sampai 2021, masih terus dibahas oleh pemerintah.

Baca Juga: 3 Golongan Peserta Didik Ini Dipastikan Dapat Bantuan Tunai Kemdikbud PIP Hingga Rp1 Juta, Kamu Ada?

"Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN," ujar Menaker Ida dalam konferensi pers 'Kupas Tuntas Program Bantuan Subsidi Upah' sebgaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, 17 Desember 2020. Kendati belum ada kepastian, Ida memastikan Kemenaker siap mendukung program bantuan subsidi upah sampai tahun depan. Desain kebijakannya disebut akan disiapkan secara lebih matang.

"Kemenaker tentu sangat siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul di tahun depan. Kita siapkan desain kebijakannya secara bersama-sama," tuturnya. Adapun mereka yang berhak menerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dan sesuai kriteria. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja yang dapat menerima BSU sebanyak 12,4 juta pekerja.

"Data calon penerima BSU ini bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, serta telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. Diharapkan tahun depan pekerja yang memenuhi persyaratan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Baca Juga: Segera Cairkan Bantuan Tunai PIP Hingga Rp1 Juta dari kemdikbud, Pastikan Sudah Penuhi 3 Syarat Ini

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/Buruh penerima Upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cara Cek Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta KPM PKH Graduasi Desember

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x