Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Tapi Tercatat di BPJS, Segera Lapor Kesini Agar Dapat Tahun Depan

- 16 Desember 2020, 09:00 WIB
Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Tapi Tercatat di BPJS, Segera Lapor Kesini agar Dapat Tahun Depan
Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Tapi Tercatat di BPJS, Segera Lapor Kesini agar Dapat Tahun Depan /Dok.Kemnaker

RINGTIMES BALI – Jika anda belum menerima bantuan ditahun 2020 jangan khawatir, pemerintah telah memastikan akan memperpanjang bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 pada 2021. Salah satu bantuan yang diperpanjang adalah bantuan subsidi gaji.

Program bantuan subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdaftar aktif di BJS Ketenagakerjaan dan bergaji dibawah Rp5 juta. Namun ditahun 2020 masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum menerima bantuan.

Program subsidi gaji Rp2,4 juta bagi pekerja formal masih menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan tenaga kerja. Banyak di antaranya yang merasa tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak terdaftar.

Baca Juga: Mengenal Tanaman Burung Cendrawasih, Berikut Cara Mudah Merawatnya

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersilakan para calon penerima untuk mengadukan kegelisahannya secara langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini agar pekerja mendaptkan Informasi dan solusi yang benar.

"Biar enak daripada ngadunya ke tempat lain, langsung mendatangi Kantor BPJS (Ketenagakerjaan), kantor BPJS terdekat atau langsung kontak ke pusat. Tapi BPJS alamat yang tepat," ujar Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, 15 Desember 2020

Menurut Soes, calon penerima subsidi gaji juga dapat menanyakan soal status kepesertaannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Pertanyaan pun bisa dilontarkan secara online melalui kanal resmi milik instansi.

Baca Juga: Kenali, 5 Manfaat Cokelat Untuk Atasi Penyakit Mematikan, Salah Satunya Penyakit Jantung

"Ini ngadunya selain ke BPJS juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sisnaker, ada websitenya yaitu kemnaker.go.id," ucapnya.

Sebelum mengadu ke Kemnaker aau instansi terkait, ada baiknya Anda mengecek Kembali apakah Anda memenuhi kriteria untuk menerima bantuan tersebut.

Dikutip dari laman Kemnaker.go.id syarat dan kriteria calon penerima subsidi gaji Rp2,4 juta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun Depan, Cek Apa Anda Memenuhi Syarat Berikut

Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Waspadai, 11 Penyebab Stroke Pada Pria dan Wanita, Salah Satunya Obesitas

4. Pekerja/Buruh penerima Upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Jika Anda sudah memenuhi semua persyaratan tersebut namun masih belum menerima bantuan subsidi gaji, sebaiknya Anda segera melapor agar bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji tahun depan***

Editor: Dian Effendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah