5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Mengenal Wabi-sabi, Rumah Berantakan Asal Jepang yang Populer
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Dipastikan jika masih menerima kredit atau pembiayaan dari bank maka tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.
"Ini kan tujuannya ingin memberikan supaya UMK itu bisa bergerak, berkembang, maka pelaku usaha mikro yang diberikan itu yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, tidak sedang menerima KUR (kredit usaha rakyat)," ujarnya.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Guru Madrasah Rp600 per Bulan Sudah Cair, Login simpatika.kemenag.go.id
Verifikasi data penerima bansos produktif tersebut juga penting untuk mencegah adanya penerima bantuan lebih dari satu, kata Ma'ruf, mengingat ada beberapa program bansos yang diberikan Pemerintah untuk masyarakat dalam rangka penanganan pandemik COVID-19.***