Nadiem Makarim Bagikan 2 Kado Istimewa Bagi Guru Honorer, Simak Syarat dan Cara Dapatnya

- 26 November 2020, 17:50 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. /covid19.go.id

RINGTIMES BALI - Di tahun kedua kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Mendikbud, ia membagikan dua kado istimewa bagi para guru.

Nadiem mulai melakukan langkah nyata untuk mengatasi permasalahan kekurangan guru hingga kesejahteraan guru honorer.

Pada peringatan Hari Guru Nasional, 25 November 2020, Nadiem memberikan dua kado istimewa bagi guru honorer.

Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Karena Henti Jantung Bukan Serangan Jantung, Simak Bedanya

Kado pertama adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada guru maupun tenaga kependidikan honorer yang memiliki gaji di bawah Rp5.000.000 per bulan.

Bantuan tersebut diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) nonPNS, baik guru maupun dosen, di sekolah negeri dan swasta.

Bantuan subsidi upah tersebut diberikan sebanyak satu kali, yakni sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Wow, Luka Hatimu Akan Sembuh di Tahun 2021, Baca Ramalan Cintanya

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi baik itu sekolah negeri maupun swasta.

Untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung, yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Cek Apakah Kamu yang Diramalkan Balikan dengan Mantan, Baca Ramalan Cinta 2021

Kado kedua pada peringatan Hari Guru Nasional 2020 itu adalah dibukanya kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Seleksi itu dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Cek Ini 5 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair di Desember, Apa Saja

Dengan adanya dua kado Nadiem pada Hari Guru Nasional 2020 tersebut, diharapkan berbagai persoalan guru honorer di Tanah Air perlahan-lahan dapat diselesaikan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x