Dengan berkoperasi, lanjut Teten, para pelaku usaha mikro bisa lebih fokus dalam urusan produksi dan menjaga kualitas produk. "Urusan penyediaan bahan baku hingga pemasaran, akan dikerjakan koperasi," imbuh MenkopUKM.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah PTK non PNS Mulai Disalurkan, Lakukan Ini Agar BSU Guru Honorer Cepat Cair
Teten menegaskan bahwa pihaknya akan membantu mereka dalam mendirikan koperasi. "Setelah mendirikan koperasi, maka akan bisa mendapatkan pembiayaan murah untuk usaha mikro melalui koperasi," kata Teten.
Dalam kesempatan itu pula, Teten menekankan adanya kesinambungan program antar kementerian. "Setelah dibina Kemensos melalui program kewirausahaan sosial, kini setelah menjadi usaha mikro menjadi binaan dari KemenkopUKM," tukas Teten.
Sementara itu, Mensos Juliari mengungkapkan bahwa siklus program pengentasan kemiskinan sudah berjalan dan dilakukan secara tuntas. "Saat ini, penerima Bansos PKH sudah bisa mengakses KUR atau dana bergulir LPDB-KUMKM melalui koperasi," ucap Mensos.
Baca Juga: Feng Shui, Pasang Simbol Kuda di Tempat Ini, Maka Bisnis Anda Diprediksi Sukses
Untuk itu, Mensos mengharapkan keluarga penerima program PKH tidak terlalu lama, atau paling lama mendapat sentuhan program tersebut selama lima tahun.
"Dalam hitungan lima tahun itu harus sudah mentas atau naik kelas menjadi usaha mikro. Karena, yang mengantri program PKH masih banyak," ungkap Juliari.
Mensos pun mengajak MenkopUKM untuk bekerjasama dalam hal database pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.