Cek Nama dan Rekening Penerima BSU Guru Honorer Disini, Rp1,8 Juta Siap Dicairkan

- 25 November 2020, 17:27 WIB
Tangkapan layar website info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BSU Kemdikbud BLT guru honorer.
Tangkapan layar website info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BSU Kemdikbud BLT guru honorer. /Jurnal Garut/

RINGTIMES BALI - Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta kepada sekira dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020.

Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa,17 November 2020, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman resmi kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah PTK non PNS Mulai Disalurkan, Lakukan Ini Agar BSU Guru Honorer Cepat Cair

Mendikbud berharap BSU dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta; 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Menurut Mendikbud, Pemerintah selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria sehingga memudahkan para calon penerima dalam memperoleh bantuan.

Baca Juga: RAMALAN KARIR, Cancer dan Leo Tahun 2021, Ada yang Akan Mendapat Kenaikan Gaji

Syarat PTK yang mendapat BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja  sampai 1 Oktober 2020.

“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x