Simak Syarat dan Aturan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka,Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

- 23 November 2020, 22:08 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka /August de Richelieu/Pexels/

RINGTIMES BALI - Dengan diumumkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19, Pemerintah akhirnya memberikan ijin pembelajaran tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan penyesuaian kebijakan itu diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Melalui hasil evaluasi tersebut dinyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Baca Juga: Anda Lulusan SMP, Segera Daftar Tamtama PK TNI AU Gelombang II Tahun 2021

“Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan mulai dari kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi menjadi pertimbangan,” ujar Nadiem, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 23 November 2020.

Sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain:

1.  tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.

Baca Juga: Waduh, BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta Bisa Batal Cair, Jangan Sampai Lakukan 2 Hal Ini

2. Kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah.

3. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Berikut ini adalah daftar periksa atau syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka :

Baca Juga: Bantuan BSU Kemdikbud Mulai Cair, Jangan Sampai Batal, Segera Aktifkan Rekening Anda

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan.
3. Siap menerapkan wajib masker.
4. memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

6. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Selain daftar periksa tersebut, pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat, yaitu:

Baca Juga: Letakkan Akuarium di Tempat Ini, Menurut Fengshui Dipercaya Datangkan Keberuntungan

1. Kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

2.  Jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.

3. Jumlah siswa Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas.

Baca Juga: Feng Shui Hindari Energi Negatif, Perhatikan Posisi Ranjang Anda

4. Jumlah siswa pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

5. Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

PERILAKU WAJIB
Berikut adalah perilaku wajib yang harus selalu diperhatikan dalam proses pembelajaran tatap muka, yaitu:

Baca Juga: Shio Yang Akan Kaya Raya dan Sukses di Tahun 2021, Apa Kamu Salah Satunya

1.menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah.
2. cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan.
3. menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik,
4. Menerapkan etika batuk/bersin.

Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka.

Baca Juga: Jenis Kram Haid pada Wanita, Begini Penyebabnya

Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan.

Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.

Baca Juga: 4 Tahapan Haid pada Wanita yang Perlu Diketahui, Begini Siklusnya

Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x