Baca Juga: Waduh, BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta Bisa Batal Cair, Jangan Sampai Lakukan 2 Hal Ini
e. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g.Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta
2. PERSYARATAN KHUSUS
a. Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SLTP/sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SLTA (bagi lulusan SLTA),SKHUN dan raport pendidikan terakhir asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Peraturan Kemendikbud Nomor 29 tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup).
b. Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku.
c. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama tujuh tahun.
Baca Juga: Bantuan BSU Kemdikbud Mulai Cair, Jangan Sampai Batal, Segera Aktifkan Rekening Anda