Sudah Ditransfer BSU PTK Non PNS, Segera Login Info GTK, Bawa 4 Dokumen Ini Pasti Cair

23 November 2020, 07:23 WIB
Sudah Ditransfer BSU PTK Non PNS, Segera Login Info GTK, Bawa 4 Dokumen Ini Pasti Cair /Instagram @kemdikbud.Ri

RINGTIMES BALI - Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap Pendidik Tenaga Kependidikan atau PTK non PNS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta dari Kemendikbud.

Para PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Untuk bisa mengetahui apakah Anda terdata atau tidak sebagai penerima BSU, Anda diharuskan mengakses laman Info GTK. Beberapa hari kemarin situs tersebut sempat down atau tidak bisa diakses namun kini situs tersebut sudah bisa diakses.

Baca Juga: info.gtk.kemdikbud.go.id Sedang Down, Tips Khusus Cek BLT Guru Honorer PTK non PNS Rp1,8 Juta

Untuk bisa menerima dana ini, PTK harus menyiapkan dokumen pencairan sesuai informasi yang didapatkan, yakni antara lain :

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Cek BLT Guru Honorer/OPS (operator sekolah) di Info GTK, Ini Tips Mudah Akses Jika Tidak Bisa Dibuka

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Namun pada praktiknya, tidak semudah yang dibayangkan, beberapa guru honorer mengeluh lantaran mereka masuk pesyaratan namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan ini.

Seperti yang ditulis akun instagram @alifah_khiar ia menulis demikian :

Apa ini bertahap ya? Banyak di kecamatan saya yg masuk persyaratan tapi di info gtk tdk terdaftar BSU ???? Mohon pencerahannya

Baca Juga: Cara Cek BSU di Info GTK untuk Guru Honorer/OPS, Tips Bisa Akses Walau Tidak Bisa Dibuka

Akun @salwa_chayati juga mengeluh hal yang sama

Min mau tanya kenap di GTK saya tidak ada SK BSU. Padahal kami memenuhi syarat. Dan tidak hnya saya saja

Selain mengeluh karena tidak menerima BSU padahal syarat sesuai, para guru honorer juga mengeluh karena namanya tidak tercantum di Dapodik.

Ribetnya birokrasi untuk mendapatkan bantuan sekali salur ini tentu saja menimbulkan konflik baru. Ya semoga para guru honorer ini bisa dapat semua ya karena bantuan ini dikabarkan bertahap disalurkan. Jadi Anda diharapkan bersabar dan cek berkala di Info GTK.

Baca Juga: Login PDDikti atau Info GTK, Uang BLT Guru Honorer PTK non PNS Cair, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Nah, setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

Sasaran BSU :

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik keseteraan

- Tenaga Perpustakaan

- Tenaga Laboratorium

- Tenaga Administrasi

Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Resmi Cair, Segera Cek Rekening atau Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Total anggaran BSU PTK non PNS Rp3.66 triliun dengan total sasaran 2.034.732 orang yang terdiri dari :

- 162.277 dosen pada PTN dan PTS

- 1.634.832. guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta

- 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Persyaratan bagi PTK untuk menerima subsidi Rp1,8 juta dari Kemendikbud :

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS)

Baca Juga: SK BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta PTK non PNS Tidak Muncul, Tenang Mungkin Anda lewatkan Hal ini

- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.***

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler