SK BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta PTK non PNS Tidak Muncul, Tenang Mungkin Anda lewatkan Hal ini

- 20 November 2020, 06:00 WIB
SK BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta PTK non PNS Tidak Muncul  Tenang Mungkin Anda lewatkan Hal ini
SK BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta PTK non PNS Tidak Muncul Tenang Mungkin Anda lewatkan Hal ini /gtk.kemdikbud.go.id

RINGTIMES BALI - Apakah SK BLT guru honorer Rp1,8 juta PTK non PNS tidak muncul?, tenang saja mungkin Anda melewatkan hal ini.

Untuk mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT guru honorer dan PTK non PNS Rp1,8 juta, calon penerima atau guru dan PTK non PNS wajib memiliki SK (surat keputusan) sebagai syarat pencairan.

SK ini dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti.

SK ini akan muncul di Info GTK jika Anda login di info.gtk.kemdikbud.go.id. Jika belum muncul, cek secara berkala karena dikabarkan SK ini akan muncul jika Anda memang lolos sebagai penerima BLT guru honorer dan batas waktu SK muncul adalah di akhir November 2020 ini.

Baca Juga: Cek di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id, BLT Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta

Jadi tunggu saja, jika tidak muncul berarti Anda belum beruntung sebagai penerima BLT ini.

Pihak Kemdikbud mengatakan, untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, masing-masing akan dibuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Baca Juga: Login PDDikti atau Info GTK, Uang BLT Guru Honorer PTK non PNS Cair, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BLT sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x