Kabar Mengejutkan dari Istana Soal UU Cipta Kerja, Ahirnya Buruh Setuju untuk Lakukan Hal Ini

28 Oktober 2020, 14:34 WIB
Kabar Mengejutkan dari Istana Soal UU Cipta Kerja, Ahirnya Buruh Setuju untuk Lakukan Hal Ini /Indonesia.go.id

RINGTIMES BALI - Hingga hari ini, demo penolakan terhadap UU Cipta Kerja masih terus berlangsung.

Para demonstran masih berharap pemerintah membatalkan UU Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh tersebut.

Namun kabar mengejutkan datang dari istana soal UU Cipta Kerja, perkembangan saat ini naskah UU Cipta Kerja telah disetor DPR ke kantor Presiden.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Demonstran Omnibus Law UU Cipta Kerja Ikrarkan 'Sumpah Buruh'

Meskipun setelah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara, naskah UU yang dikerjakan dengan metode omnibus law itu masih mengalami perubahan.

Merujuk pernyataan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin, naskah yang diserahkan oleh DPR ke Presiden berjumlah 812 halama

Akan tetapi sinyal penanda tanganan naskah semakin menguat.

Baca Juga: Cek SIMPATIKA Anda, Segera Cair BLT Rp2,4 Juta bagi Guru Madrasah GBPNS

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Staff Kepresidenan, Moeldoko beberapa waktu yang lalu bahwa penandatangan naskah UU Cipta Kerja tinggal menunggu waktu.

"Tinggal menunggu waktu, ya tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat," jelas Moeldoko

Namun belum ada kabar pasti kapan naskah akan ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Link Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta, Resmi di 41 Kabupaten/Kota Cek Syaratnya di Sini!

Setelah ditangani oleh beliau (Presiden Joko Widodo), segera diundangkan dalam lembaran negara," lanjutnya

Artinya sudah pasti akan ditanda tangani, dan tinggal menunggu beberapa saat.

Selain itu, kabar penanda tanganan UU Cipta Kerja juga datang dari Staff Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono pada Sabtu, 24 Oktober 2020

Baca Juga: Promo Superindo Hari Ini, 28 - 29 Oktober 2020, Ada Extra Diskon Juga Loh!

Dini menjelaskan bahwa proses cleansing dari Setneg sudah selesai dan sedang dalam proses penanda tanganan Presiden.

"Proses cleansing setneg sudah selesai, hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker," jelas Dini Purwono.

Lebih lanjut, Dini menjelaskan bahwa setelah ditandatangani Presiden maka publik akan segera dapat mengakses UU Ciptaker yang final.

Baca Juga: Cara Alami Menurunkan Asam Urat yang Dianjurkan Dokter, Salah Satunya Minum Kopi! Patut Dicoba

"Publik bisa akses setelah naskah UU ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," jelasnya

Merespon hal ini Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meradang.

Dilansir dari laman resmi KSPI, dijelaskan bahwa KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak secara nasional.

Baca Juga: Tanggapi Pelecehan Terhadap Nabi Muhammad, Pemerintah Indonesia Panggil Dubes Prancis

Terpusat di Jakarta, aksi akan fokus di Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara. Said Iqbal mengklaim bahwa aksi yang akan dilakukan pada Senin, 02 November 2020 akan melibatkan puluhan ribu buruh

“Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin,” jelas Said Iqbal pada Senin, 26 Oktober 202

Selain itu, buruh juga akan mengikuti anjuran pemerintah untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Cek SIMPATIKA Anda, Segera Cair BLT Rp2,4 Juta bagi Guru Madrasah GBPNS

Bersama-sama, Federasi Serikat Pekerja Bank dan Fintech Indonesia (IBUF) akan mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitus

"KSPI memperkirakan, Presiden akan menanda tangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober.

Sementara tanggal 29 – 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020," tulis KSPI melalui laman resminya pada Senin, 26 Oktober 2

Baca Juga: 9 Cara Mudah Agar Aglaonema Rimbun dan Berdaun Besar

Untuk fokus tunturan aksi 2 November 2020 mendatang adalah untuk mendorong Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

"Aksi  nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh,” lanjut Said Iqbal

Sebelumnya pemerintah melalui Menkopolhukam, Mahfud MD menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Juga: Ini Makna Sumpah Pemuda bagi Generasi Milenial 2020, Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-92!

"Mereka yang tidak puas kan bisa mengajukan melalui mekanisme judicial review  atau uji materi maupun uji formal ke MK," jelas Mahfud MD pada Kamis, 08 Oktober 2020 melalui video conference.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler