Syarat Mendapatkan Bantuan Pemerintah Ekonomi Kreatif, Catat 6 Kriteria Ini Segera Daftar

17 Oktober 2020, 18:00 WIB
Syarat Mendapatkan Bantuan Pemerintah Ekonomi Kreatif, Catat 6 Kriteria Ini Segera Daftar /

RINGTIMES BALI - Syarat mendapatkan bantuan pemerintah ekonomi kreatif dari Kemenparekraf cukup mudah asalkan anda memasuki kriteria yang ditetapkan. Ikuti Langkah di artikel ini sampai habis.

Kementerian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) membuka kesempatan untuk mendapatkan bantuan pemerintah berupa insfrastruktur ekonomi kreatif (Banper Insfrastruktur Ekraf).

Para komunitas ekonomi kreatif bisa mengajukan anggaran minimal Rp500 juta dan maksimal Rp3,5 miliar. Anda tertarik berikut syarat untuk dapat bantuan pemerintah ini.

Baca Juga: 3 Hal Ini Sebabkan BLT UMKM Rp2,4 Juta 'Hangus', Ikuti Langkahnya Segera agar Cair

Untuk jenis bantuannya, khusus untuk 2021, Kemenparekraf merancang tiga macam, yakni revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif, sarana ruang kreatif, dan yang terbaru adalah paket pariwisata dan ekonomi kreatif.

Dikutip dari laman Kemenparekraf, pengusul bantuan pemerintah untuk fasilitasi revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif harus memenuhi persyaratan antara lain:

1.Seluruh kategori pengusul sekurang-kurangnya telah menjalankan kegiatan subsektor ekonomi kreatif selama dua tahun sebelum pengajuan bantuan.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

2.Komunitas ekstra harus berbadan hukum dalam bentuk yayasan atau perkumpulan, dan memiliki NPWP.

3.Pemerintah provinsi (Pemprov) harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya dan menjadikan komunitas ekonomi kreatif tersebut sebagai pengelola untuk pemanfaatan paket bantuan pemerintah yang diajukan.

4.Pemerintah kabupaten/kota harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya dan menjadikan komunitas ekonomi kreatif tersebut sebagai pengelola untuk pemanfaatan paket bantuan pemerintah yang diajukan.

Baca Juga: SBY Menangis di Bawah Tekanan Rakyat, Ada Apa Mahfud MD Cerita

5.Pemerintah desa harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya dan menjadikan komunitas ekonomi kreatif tersebut sebagai pengelola untuk pemanfaatan paket bantuan pemerintah yang diajukan.

6.Lembaga adat harus memiliki akte notaris, AD/ART, dan/atau mendapatkan pengakuan resmi dari pemda setempat. Lembaga adat tersebut harus melakukan kegiatan berkaitan dengan subsektor ekonomi kreatif.

Kemenparekraf membuka pendaftaran atau pengajuan proposal permohonan banper infrastruktur ekraf 2021 selama periode 15 Agustus–30 November 2020 melalui situs banper.kemenparekraf.go.id.

Baca Juga: Raja Thailand Blokir Situs Petisi Change.org, 'Ogah' Diusir dari Jerman

Bantuan pemerintah ini diperuntukkan bagi para komunitas atau yayasan yang bergerak di 17 subsektor ekonomi kreatif. Namun demikian, banper infrastruktur ini tak hanya berlaku bagi komunitas ekonomi kreatif, melainkan juga pemprov, kabupaten/kota, hingga desa, serta lembaga adat.

Subsektor ekonomi kreatif yang berhak mendapat banper infrastruktur tersebut ialah aplikasi, pengembang permainan, arsitektur desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, serta film, animasi, dan video.

Selain itu, dialokasikan juga untuk pegiat fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, hingga televisi, dan radio.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Cek Lagi Syaratnya, Awas Ada Sanksi Menanti

Selanjutnya untuk sarana ruang kreatif, program itu merupakan regenerasi dari paket teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sudah ada sebelumnya sejak program Banper digulirkan 2017.

Di situs tersebut tersedia petunjuk-petunjuk teknis yang lebih lengkap dalam mengajukan proposal banper.

Adapun Kemenparekraf juga menerima permohonan proposal fisik yang dikirimkan langsung ke Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Gedung Sapta Pesona, Jl Merdeka Barat 17, Jakarta Pusat.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler