Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Rp28,71 Triliun untuk 10 Juta KPM, Simak di Sini

11 Oktober 2020, 14:26 WIB
Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Rp28,71 Triliun untuk 10 Juta KPM, Simak di Sini /kemsos.go.id/

RINGTIMES BALI - Syarat dan cara dapat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total anggaran Rp28,71 triliun akan diberikan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tahun 2021 dari Kementerian Sosial (kemensos).

Jika Anda tertarik untuk mendaftar program ini berikut syaratnya : 

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Baca Juga: Terkini, Bansos PKH Rp28,71 Triliun untuk 10 Juta Keluarga, Ini yang Harus Kamu ketahui

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika Anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan ini.

Program Keluarga Harapan merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan ini ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Selain itu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban KPM di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Baca Juga: Facebook Beri Bantuan Rp31 Juta Khusus untuk Wilayah Ini Kuota 400 UKM, Cek Cara Daftarnya Lengkap

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

KPM yang memiliki komponen kesejahteraan sosial berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

Dikutip dari laman Kemensos, pemerintah telah menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan tiap bulan sejak pandemi di bulan April 2020, sebelumnya penyaluran bantuan ini disalurkan triwulanan dan diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 juta, Perhatikan Nomor 6 supaya Lolos Verifikasi

Sebagaimana dikutip dari nasional.kontan.co.id, selain Program Keluarga Harapan yang bersifat tetap, setiap keluarga juga akan mendapat dana tambahan sesuai dengan komponen yang mereka miliki.

Berikut ini sesuai indeks dan faktor penimbang bansos PKH dalam penanganan Covid-19 tahun 2020 berdasarkan Kategori:

Baca Juga: Prakerja Gelombang Selanjutnya, Muncul Situs Tandingan Prakerja.vip, Ternyata Isinya

Ibu Hamil/Nifas: Rp 250.000 per bulan
Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp 250.000 per bulan
Pendidikan Anak SD/sederajat: Rp 75.000 per bulan
Pendidikan Anak SMP/sederajat: Rp 125.000 per bulan
Pendidikan Anak SMA/sederajat: Rp 166.000 per bulan
Penyandang Disabilitas berat: Rp 200.000 per bulan
Lanjut Usia: Rp 200.000 per bulan.

Cara mendaftar bantuan program PKH : 

- Untuk saat ini belum ada pendaftaran secara online tapi jika Anda ingin mendapatkan dana ini Anda bisa melapor ke aparat desa untuk didata dan di verifikasi ulang.

Baca Juga: Sudah Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II, jika belum Adukan di Link Ini, Pekan Ini Cair

- Pastikan Anda bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

- Pastikan Anda bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPMPKH diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos

Jika anda penerima bansos program pemerintah PKH cek status kepersertaan anda di cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Baca Juga: AJI Indonesia Serukan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Rugikan Pekerja dan Ancam Penyiaran

Meliputi status pada :

1. Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
2. Bansos pangan/kartu keluarga sejahtera (BSP/KKS) Rastra/BPNT
3. Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Informasi lebih lanjut bisa cek di link https://pusdatin.kemsos.go.id/ atau helpdesk.kemsos.go.id atau ke BPJS Kesehatan dengan nomor hotline 1500400.

Sebagaimana diberitakan RINGTIMES BALI, Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan belum lama ini jika tahun depan anggaran yang akan dialokasikan untuk program PKH adalah sebesar Rp28,71 triliun.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler