AJI Indonesia Serukan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Rugikan Pekerja dan Ancam Penyiaran

- 10 Oktober 2020, 16:51 WIB
AJI Indonesia Kecam Pasal Krusial Omnibus Law Rugikan Pekerja dan Ancam Penyiaran
AJI Indonesia Kecam Pasal Krusial Omnibus Law Rugikan Pekerja dan Ancam Penyiaran /AJINDO/

RINGTIMES BALI - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia serukan tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang disahkan Kamis 5 Oktober 2020. Pasalnya banyak pasal krusial Omnibus Law yang dinilai AJI Indonesia merugikan publik.

Pengesahan Omnibus Law berlangsung saat Indonesia masih di bawah tekanan pandemi ini didukung mayoritas fraksi di DPR, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahannya.

Undang-undang sapujagat Omnibus Law Cipta Kerja ini berusaha mengubah sejumlah undang-undang sekaligus. Semula akan mencakup 79 undang-undang, belakangan ada yang dikeluarkan dari pembahasan namun ada juga yang dimasukkan lagi menjelang akhir.

Baca Juga: PWI Desak Kapolri Usut Tuntas Oknum Polisi Pelanggar Kemerdekaan Pers di Demo Omnibus Law

Undang-undang yang berhubungan dengan jurnalis dan media yang diubah adalah Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang Undang Ketenagakerjaan. Undang Undang Pers kemudian dikeluarkan dari pembahasan.

Kritik terbesar publik terhadap pembahasan ini adalah pada soal prosedur pembahasan yang cenderung mengabaikan aspirasi publik yang terdampak langsung oleh regulasi ini.

Meski Indonesia dilanda pandemi, yang itu diikuti dengan adanya sejumlah pembatasan bergerak untuk mencegah penyebaran virus, pemerintah dan DPR tetap meneruskan pembahasan.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Ada tekanan kuat agar pembahasannya dihentikan agar negara ini fokus pada penanganan Covid-19 dan mengurangi kegaduhan publik, namun aspirasi itu tak didengarkan pemerintah dan DPR.

Selain dari aspek prosedur pembahasan, penolakan publik terutama pada substansi dari Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan buruh dan kepentingan negara dalam jangka panjang.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x