Kuota Bantuan UMKM 2,4 Juta Ditambah, Penuhi Syarat Ini

9 Oktober 2020, 07:05 WIB
Kuota Bantuan UMKM 2,4 Juta Ditambah, Penuhi Syarat Ini /Istimewa

RINGTIMES BALI - Pemerintah mengumumkan bahwa kuota bantuan RP2,4 juta untuk UMKM akan ditambah sebanyak 3 juta penerima.

Bantuan UMKM senilai Rp2,4 juta masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.

Sementara itu untuk realisasi penerima bantuan UMKM telah mengalami kemajuan yakni lebih dari 70 persen, demikian disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Baca Juga: Netizen Heboh! Viral Video Polisi Nyamar Jadi Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ternyata..

Perlu diketahui bahwa bantuan program PEN dari KemenkopUKM diantaranya Banpres Produktif Usaha Mikro, Subsidi KUR, Pembiayaan Investasi kepada Koperasi melalui LPDB, dan Subsidi Non KUR.

Dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Komite PC-PEN dengan para Pimpinan Kementerian/Lembaga di Bintan, Kepulauan Riau, MenkopUKM Teten menyampaikan realisasi penyaluran Banpres periode Agustus hingga September telah mencapai 72,46 persen dengan nilai Rp15,93 triliun.

jumlah pelaku usaha mikro yang mendapat bantuan sebanyak 6,63 juta orang, dengan nilai bantuan Rp2,4 juta/pelaku usaha.

Baca Juga: Peneliti LIPI Komentari UU Cipta Kerja, Pekerja Produktif Tapi Upah dan Kesejahteraan Rendah

“Sasaran penyaluran tahap awal adalah 9,1 juta orang. Kami telah mengirimkan surat mengusulkan perluasan sasaran penerima menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Surat usulan sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan,” Ujar Teten Masduki seperti yang dikutip dari siaran pers Kemenkop UKM 29 September 2020.

Banpres UMKM menyasar pelaku usaha mikro yang belum pernag mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan.

MenkopUkm menambahkan jika program ini bertujuan untuk mendorong usaha mikro untuk masuk dalam pembiayaan formal.

Baca Juga: Harga Meroket, Bedakan Ciri Janda Bolong Murah VS Janda Bolong Mahal

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mendapat banpres produktif senilai 2,4 juta rupiah untuk UMKM, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di PORTAL JEMBER dengan judul Kabar Gembira! Kuota Bantuan UMKM Ditambah 3 Juta Penerima, Ini Syarat Daftarnya

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Antisipasi Unjuk Rasa, Demo Malah Meluas dan Ricuh

5. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan ini diharapkan segera cepat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah usaha Anda.

Baca Juga: Tinggal Pilih, Tanaman Anggrek Bisa Diperbanyak Dengan Cara Berikut, Biji, Tunas Atau Stek

Melansir lama FAQ KemenkopUKM Pelaku UMKM masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meski alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU tersebut bisa didapatkan di daerah tempat usaha tersebut berada. Adapun data yang harus disiapkan dan dilengkapi saat pengajuan bantuan yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

Baca Juga: Rekor Termahal, Merpati Balap Ini Capai Harga Rp 20 Miliar

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang telah mengajukan bantuan 2,4 juta dan dinyatakan lolos verifikasi dan dinyatakan layak menerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Picu Unjuk Rasa di Berbagai Wilayah, Megawati Minta Kader PDIP Waspada

Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur lalu proses pencairan pun bisa dilakukan.*** (Tim Portal Jember)

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Portal Jember (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler