Tak Banyak yang Tahu, Kemendesa Salurkan BLT Dana Desa Rp2,7 Juta/KPM, Ini Syarat dan Cara Dapatin

25 September 2020, 11:22 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Kemendesa Salurkan BLT Dana Desa Rp2,7 Juta/KPM, Ini Syarat dan Cara Dapatin /pixabay

RINGTIMES BALI - Tak sepopuler BLT BPJS Ketenagakerjaan, rupanya pemerintah melalui Kemendesa telah menyalurkan bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa berupa uang tunai Rp2,7 juta/KPM. Penyalurannya dibagi menjadi Rp600 ribu/KPM/bulan untuk tiga bulan pertama selanjutnya jadi Rp300 ribu/KPM/bulan.

Total BLT Dana Desa yang sudah disalurkan sesuai Rencana Kerja Desa (RKDes) yaitu Rp52 Triliun dan sudah dialokasikan untuk program Desa Tanggap Covid-19, PKTD dan pembangunan infrastruktur lainnya sebesar Rp11,9 Triliun.

Hal ini diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat mengikuti Rapat Terbatas di secara virtual yang membahas percepatan peningkatan ekonomi desa yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Menteri Halim memaparkan, ada tiga hal yang dilaporkannya kepada Presiden Joko Widodo dalam Ratas tersebut yaitu Desa Aman Covid-19, kedua mengenai Padat Karya Tunai Desa dan ketiga soal Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

Gus Menteri, sapaan akrab Menteri Halim mengatakan, total BLT Dana Desa yang sudah disalurkan sesuai Rencana Kerja Desa (RKDes) yaitu Rp52 Triliun dan sudah dialokasikan untuk program Desa Tanggap Covid-19, PKTD dan pembangunan infrastruktur lainnya sebesar Rp11,9 Triliun.

Untuk BLT Dana Desa yang digunakan sebesar Rp15,4 Triliun hingga dana yang sudah terserap totalnya Rp27,345 Triliun.

Baca Juga: BLT non PKH Rp500 Ribu dari Kemensos Cair, Cek dan Laporkan di Sini jika Tidak Terima

"Dana BLT Dana Desa yang tersisa Rp43 Triliun dibagi menjadi dua. Pertama Rp13,06 Triliun digunakan untuk melanjutkan program BLT dana desa hingga akhir Desember 2020. Dana yang bisa digerakkan untuk Percepatan Peningkatan Ekonomi Desa sebesar Rp30,793 Triliun," kata Gus Menteri.

Dana inilah sejak Bulan Juli 2020 sudah diterbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang mengarahkan untuk program PKTD dengan mensyaratkan upah kerja harus di atas 50 persen.

Ini artinya PKTD untuk Bulan Oktober hingga Desember 2020 diprioritaskan untuk PKTD yang bahan-bahannya tidak banyak hingga cukup untuk biaya pekerja yang akhirnya penyerapan anggarannya maksimal dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Mulai Dicairkan, Catat! di 5 Rekening Ini Tidak Bisa Cair, Segera Cek

"Jika Dana Rp30,793 Triliun digunakan untuk PKTD hingga Desember 2020 dengan asumsi setiap PKTD delapan hari per bulan maka akan menyerap pekerja sebanyak 7.560.751," kata Gus Menteri.

Penerima BLT Dana Desa yang sudah tersalur dengan jumlah sekitar delapan juta jika menilik dari pekerjaannya ada 88 persen itu petani dan buruh tani.

Kemudian 4 persen nelayan dan buruh nelayan, selanjutnya 2 persen Buruh Pabrik, 1 persen Guru dan 5 persen pedagangan UMKM.

Baca Juga: Kabar Baik! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Telah Cair Hari ini, Segera Cek Saldo ATM

"Yang menarik dari penerima BLT Dana Desa yaitu 2,47 juta itu adalah Perempuan Kepala Keluarga yang seharusnya selama ini sudah mendapatkan Jaring Pengaman Sosial yang belum tercover," kata Gus Menteri.

Kedua yang dilaporkan ke Presiden soal Dana Desa untuk masa yang akan datang,

dimana merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 agar Dana Desa dirasakan kehadirannya dan berdampak pada ekonomi desa maka penggunaan Dana Desa masa akan datang dipertegas diksinya menggunakan yang operasional.

Baca Juga: Asmaul Husna, Makna Al Karim, Al Mu’min, Al Wakil, Al Matin, Al Jami, Al Adl dan Al Akhir

Misalnya merujuk pada dampak yang diharapkan seperti Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan. Dengan diksi ini, siapapun akan bisa membayangkan program dan sasarannya.

Pencapaian dampak tercapai akan berkontribusi 74 persen terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan yang digarikan Perpres Nomor 59 tahun 2017.

Jika ditarik khusus untuk tahun 2021, Dana Desa akan difokuskan pada tiga hal yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan desa meliputi pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes, Kedua penyediaan elektrifikasi desa, dan Ketiga Pengembangan Ekonomi Produktif yang dikelola BUMDes.

Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan desa meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumberdaya, Kedua pengembangan desa wisata, Ketiga Penguatan Ketahanan Pengan dan pencegahan stunting di desa dan Keempat Desa Inklusif.

Baca Juga: Waduh, 150 Ribu BLT Subsidi Tahap 4 Dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, Cek dan Laporkan di Sini

Selanjutnya adalah Adaptasi Kebiasaan Baru. Nah, bagi anda tertarik untuk mendapatkan bantuan BLT Dana Desa ini segera daftar ke desa setempat. Soalnya pendaftaran untuk mendapatkan BLT Dana Desa diperpanjang hingga Desember 2020.

Nah anda ingin mendapatkan uang bantuan dari pemerintah ini, berikut kriteria penerimanya.

Syarat dan cara mendapatkan bantuan tunai atau BLT Dana Desa Rp600 ribu yang dikutip RINGTIMES BALI dari berbagai sumber:

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

Baca Juga: Akhirnya, 2,65 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Telah Cair, Segera Cek di Sini

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: BLT Belum Cair Juga, Simak Ini Cara Melaporkan Bantuan Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus domisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Jika penerima tidak memiliki rekening bank, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat.

Diketahui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI dan BNI akan  mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 9 Diumumkan, Cek Dashboard Ikuti 5 Langkah Pelatihan berikut Supaya Lolos

Anda cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.

Sekedar informasi, diketahui Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Beleid tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan dana desa.

Melalui aturan ini, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT dana desa kepada masyarakat.

Baca Juga: 10 Tanaman Pendingin Ruangan Alami, Bikin Sejuk, Mulai Aglonema hingga Pakis Boston

Jadi total BLT Dana Desa yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM.

Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT dana desa ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan.

Seiring dengan perpanjangan tersebut pemerintah juga memangkas jumlah penyaluran yang diterima setiap bulannya.

Baca Juga: Siap-siap BLT Subsidi BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair Hari Ini, Cek Rekening dan Ikuti Langkahnya

Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler