Kebakaran Kejagung Bukan Akibat Korsleting Listrik, Benarkah Diduga Sengaja Dibakar, Ini Faktanya

18 September 2020, 07:04 WIB
Kebakaran Kejagung Bukan Akibat Korsleting Listrik, Benarkah Diduga Sengaja Dibakar, Ini Faktanya /dok PMJ/

RINGTIMES BALI - Hasil gelar perkara kebakaran Kejagung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, bukan disebabkan akibat hubungan arus pendek (korsleting listrik). Benarkah kebakaran Kejagung diduga sengaja dibakar seperti yang ramai diperbincangkan publik ?

Pernyataan jika kebakaran Kejagung bukan akibat korsleting listrik diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, diduga kuat berasal dari nyala api terbuka (open flame).

Baca Juga: Terbukti Ada Unsur Pidana, Polri Buru Tersangka Kebakaran Kejagung

"Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka (open flame)," kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 17 Agustus 2020, dikutip dari RRI.

Dia mengungkapkan, penyidik menemukan fakta ketika kebakaran terjadi, ada beberapa tukang bangunan di sekitar lantai 6 gedung tersebut yang tengah melakukan renovasi.

"Kita dapati juga ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada dilantai 6 ruang biro kepegawaian, yang pada saat itu sedang dilakukan renovasi. Sehingga itu yang kemudian kami dalami," tambahnya.

Baca Juga: Polri Kantongi CCTV dan Sampel 15 Titik Lokasi, Investigasi Penyebab Kebakaran Kejagung

Listyo juga mengatakan, api merembet dengan cepat lantaran terdapat banyak akseleran atau zat yang bisa mempercepat proses kebakaran Kejagung. Terlebih sebagian gedung Kejagung terbuat dari material yang mudah terbakar.

Misalnya, cairan pembersih yang mengandung senyawa hidro karbon, serta penyekat ruangan berbahan gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Bareskrim Polri juga menyebutkan, ada dugaan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran Kejagung.

Baca Juga: Kebakaran Kejaksaan Agung, Perkara dan Tahanan, Ini Kata Menkopolhukam

"Kemudian Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen gas kromatografi, serta pemeriksaan 131 saksi dan beberapa yang sedang kita lakukan pendalaman,

untuk kemudian mendapatkan keterangan-keterangan yang kita butuhkan didalam proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana" kata Listyo.

Oleh sebab itu, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Korban Kebakaran di Lelateng Ditengok Bupati Jembrana

"Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," tambahnya.

Dalam Pasal 187 KUHP berbunyi barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

Baca Juga: Kapuspen Bantah Keras Tudingan ICW : Desak KPK Selidiki Kebakaran Kejagung

dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler