Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan, Setelah Jokowi Tanda Tangani PP

1 Agustus 2020, 17:27 WIB
ILUSTRASI uang rupiah dan uang dolar AS.* //Dok. PIKIRAN RAKYAT

RINGTIMES BALI - Terkait dengan gaji ke-13, kini Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019

Dirampungkannya revisi Peraturan Pemerintah, dengan begitu akan segera dicairkan, gaji ke-13 Aparatur Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Terkait halitu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji, juga mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Pakar Kejiwaan Komentar, Terkait Konspirasi Jerinx Terhadap Covid-19

Berita ini sebelumnya telah terbit di ringtimesbanyuwangi.com dengan judul Setelah Jokowi Tanda Tangani PP, Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan

Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut, selanjutnya pemerintah akan menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pekan kedua bulan Agustus ini.

"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Inshaallah minggu depan," ujar Dwi, Sabtu (1/8/2020).

Baca Juga: Aneh, Terdapat Empat Luka Tusukan di Tubuh Yodi Prabowo, Ini Faktanya

Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.

"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran)," ujar Yustinus.

Dia meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima gaji ke-13 untuk bersabar. Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.

Baca Juga: Penduduk Bingung Mencium Bau Tengik di Pesisir, Baru Dilihat Ternyata Bangkai Diklaim sebagai Alien

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II. Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp28,5 triliun.

Anggaran tersebut terdiri atas gaji ke-13 ASN termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun. "Total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan, gaji ke-13 ASN, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: 21.000 Warga Inggris Tewas, Bukan Karena Covid-19 Melainkan Kebijakan Lockdown, Ini Penjelasannya.

"Tentu anggaran yang diberikan kepada PNS, ASN, dan TNI ini sebesar Rp28,5 triliun ini diharapkan menjadi stimulus bagi perekonomian. Ini menambah daya beli masyarakat melalui PNS, ASN, dan TNI, dan Polri," ujar Airlangga di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa saat pandemi Covid-19, demand side menjadi terganggu. Karena itu, langkah untuk mendorong permintaan yang tinggi untuk pertumbuhan makroekonomi dilakukan dengan mencairkan gaji ke-13 para aparatur dan abdi negara itu.

"Di dalam pandemi ini yang terganggu adalah demand side sehingga apapun yang bisa kita dorong untuk mendorong demand side ini untuk membantu supply sehingga recovery akan lebih bergerak," katanya.***

 

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler