Astaga Pembegalan di Bandara Sukarno Hatta Ternyata Anak-Anak Muda

28 Juli 2020, 16:22 WIB
BEGAL yang berusaha mengambil tas di dalam mobil dan temannya yang memakai motor.* AMIR FAISOL/PR /

RINGTIMES BALI - Hari demi hari Zaman sudah mulai berubah karakter anak-anak sudah semakin berubah juga dan diimbangi dengan mewabahnya pandemi Covid-19 yang menyebabkan perekonomian sangat sulit.

Telah terjadi pembegalan yang beraksi di Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta, Kota Tangerang, Banten pada Rabu 1 Juli 2020 dini hari, dimana pelakunya semua anak-anak remaja, mereka nekat membegal di tempat keramain 

Sebagaimana diberitakan, bahwa Tim Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus empat orang pelaku pembegalan. Mereka masing-masing berinisial AS bin BW berusia 14 tahun, AS bin M 19 tahun, R bin N 20 tahun dan D alias C 20 tahun yang beraksi di Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta, Kota Tangerang, Banten pada Rabu 1 Juli 2020 dini hari.

Baca Juga: Presiden Minta RAPBN 2021 Fokus ke Empat Program Besar

Berita ini sebelumnya telah terbit di mantrasukabumi.com dengan judul Miris Pelaku Pembegalan di Tangerang, Ternyata Masih Berusia di Bawah Umur

Diungkapkan Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari korban atas nama Muhammad Yusuf.

“Saat melintas di Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno Hatta, sekira pukul 2.15 WIB, korban dihadang oleh enam orang yang mengendarai tiga kendaraan bermotor dan berboncengan dari arah berlawanan. Mereka (pelaku_Red) langsung mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan parang serta mengancam korban untu menyerahkan kendaraannya,” jelasnya.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini Cara Mudah Membuat SIM dan Biayanya

Adi menjelaskan, korban yang dalam keadaan terancam langsung menyerahkan kendaraannya kepada pelaku yang berjumlah enam orang, walaupun dibawah umur, mereka berikan sadis. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.

“Tersangka AS bin BW menjual sepeda motor hasil pembegalan tersebut kepada R (DPO) dengan sistem COD (Cash On Delivery) di Mall Puri Cengkareng Jakarta Barat dengan harga Rp1 juta,” terangnya.

Sementara, dua pelaku lainnya serta seorang penadah hasil kejahatan begal tersebut masih dalam pengejaran Tim Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah cerulit dan sebilah pedang serta tiga unit sepeda motor berbagai merek.

Baca Juga: DPO Kasus Pencurian Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Berhasil Ditangkap Tim Elang

Keempat tersangka yang telah diamankan kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.***(Andriana/mantrasukabumi)

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler