Biadab, Pulang Keadaan Mabuk, HA Tenggelamkan Anak Tirinya ke Dalam Tandon Air Hingga Tewas

20 Juli 2020, 13:38 WIB
Kapolresta Bandung Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendra Kurniawan (tengah) memperlihatkan sejumlah alat bukti tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur/Pikiran-Rakyat.com/Ade Mamad /

RINGTIMES BALI - Misteri kematian bocah perempuan berusia 5 tahun berinisial AE, yang ditemukan tewas dalam toren air (tandon air) di Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat akhirnya terkuak.

Hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara maraton, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan mengatakan, mereka telah mengantongi bukti dugaan pembunuhan anak berusia lima tahun yang ditemukan tewas di tandon air di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu.

Baca Juga: Dampak Banjir Bandang, Akses Jalan Palopo-Masamba Ditutup Sementara

Menurutnya, dalam olah TKP, polisi memang menduga ada unsur kesengajaan yang akan dicocokkan dengan hasil visum rumah sakit.

Berbekal dugaan dan adanya beberapa barang bukti, penyidikan polisi membuahkan hasil. HA (25), yang tiada lain ayah tiri korban ditangkap karena diduga pelaku pembunuhan bocah perempuan tersebut.

Menurut Hendra Kurniawan, pihaknya sejak awal mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian korban yang ditemukan dalam toren.

Baca Juga: Mantan Kepala BPJN Disuap Hong Artha Puluhan Miliar, KPK Menetapkan Jadi Tersangka

"Tidak mungkin anak umur lima tahun bisa naik sendiri ke dalam toren," ujarnya di Mapolresta Bandung, Senin 20 Juli 2020.

Berita ini telah terbit sebelumnya di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Anak Perempuan Umur 5 Tahun Tewas di Dalam Tandon Air, Polisi : Ditenggelamkan Oleh Ayah Tirinya".

Selain itu, kata Hendra, pihaknya pun telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya, korban meninggal dunia akibat tenggelam, karena di dalam paru-parunya ditemukan air.

Baca Juga: Dokter Reisa: Penggunaan Rapid Test Tidak Digunakan untuk Kepentingan Diagnostik

Kecurigaan polisi semakin besar ketika HA sendiri yang pertama kali menunjukan kepada adiknya untuk mencari AE di dalam toren. Setelah diselidiki, HA pun mengakui perbuatannya itu.

Hendra menjelaskan, kejadian berawal ketika tersangka pulang ke rumah malam hari, tidak bersama ibu dari AE. Tersangka pun marah ketika korban menanyakan keberadaan ibunya dengan kata-kata kasar.

HA yang tengah mabuk pun kalap dan langsung membawa korban ke lantai tiga rumah kos yang mereka tinggali itu.

Baca Juga: Baru Diluncurkan Laman KPU lindungihakpilihmu Diretes Orang

Di sana, tersangka memasukan korban ke dalam toren yang terisi penuh dalam posisi dipegangi kakinya.

"Sekitar sepuluh menit kemudian stelah dipastikan korban tidak bergerak, baru dilepaskan. Setelah itu dibiarkan dan baru keeseokan harinya berpura-pura ikut mencari bersama keluarga korban lainnya," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Kantongi Hasil Sidik Jari Pembunuh Editor Metro TV

HA sendiri mengaku sadar tidak sadar ketika melakukan perbuatan keji tersebut, karena ia tengah dalam kondisi mabuk. Namun ia mengaku menyesal setelah perbuatan itu terlanjur dilakukan.

Menurut HA, saat itu dirinya baru pulang setelah mengamen di kawasan Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.

Namun ia menampik bahwa dirinya yang selama ini menyuruh korban untuk ikut mengamen.

Baca Juga: Awas, Jangan Coba-Coba Tahan Ketut, Begini Akibatnya

"Saya biasa mengamen sendiri atau bersama adik saya. Korban biasanya ikut mengamen kalau diajak oleh ibunya," tutur HA.

Seperti diketahui, AE ditemukan meninggal tenggelam di dalam toren penampungan air di atas genting rumah kontrakan orangtuanya.

AE ditemukan pada Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB setelah diketahui hilang sejak Kamis 16 Juli malam.*

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler