Kasus Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Mengaku Tak Takut Dihukum Mati

23 Februari 2021, 13:00 WIB
Edhy Prabowo ungkap tak takut dihukum mati jika terbukti salah. /Instagram.com/@iisedhyprabowo

RINGTIMES BALI – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.

Edhy mengatakan tidak akan lari dan siap bertanggung jawab jika dianggap bersalah.

“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap bertanggung jawab,” dikutip Ringtimesbali.com dari Antara.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Edhy Prabowo Pakai Hasil Korupsi 'Benih Lobster' untuk Modifikasi Mobil Mewah

Edhy juga mengaku bahwa ia tak takut dihukum mati.

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” ucapnya di Gedung KPK pada hari senin, 22 Februari 2021.

Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zaini Hanafi pada persidangan Pengadilan Tipikor di Jakarta pada hari Rabu, 17 Februari 2021 mengungkapkan tentang pinjaman kartu kredit yang dilakukan Edhy.

Baca Juga: Fakta Iis Rosita Dewi, Istri Tersangka Edhy Prabowo, Tak Disangka Kekayaannya Segini..

Pada sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Hanafi megungkap Edhy sempat meminjam kartu kredit miliknya untuk berbelanja barang branded dan mewah.

Edhy pun mengakui memang sempat meminjam kartu kredit milik Hanafi untuk berbelanja bersama istrinya yang juga merupakan anggota DPR dari fraksi Gerindra.

Ia mengaku meminjamnya untuk membeli barang mewah di Hawaii AS bersama Iis Rosita Dewi dan itu bukanlah hal yang salah menurutnya.

Baca Juga: Rencana Anggaran PEN Rp111,2 Miliar, Edhy Prabowo Sebut untuk Program ICRG di Bali

“Pada saat di sana, ATM itu kan tidak bisa dipakai. Jadi saya pinjam dong, memang salah? Itu pun tidak memaksa,” ucap Edhy.

“Dia sendiri waktu saya pinjamkan ATM-nya tidak bisa, besoknya baru bisa, ditawarkan. Ok saya pinjam, terus kenapa?,” tambahnya.

Bahkan ia mengaku masih memiliki utang dengan Hanafi terkait pembelian barang-barang mewah tersebut.

Baca Juga: Kemarin, Edhy Prabowo Tangkap 2 Kapal Filipina Ilegal Fishing di Samudera Pasifik, Sembuh Covid-19

“Kan belum ditagih, ada juga yang sudah bayar dan saya akan cicil. Tetap akan saya bayar, Namanya utang kan saya di sini bagaimana keluar saja tidak bisa, telepon saja tidak bisa, bagaimana?,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) kepada Edhy Prabowo.

Suharjito didakwa telah memberikan suap sebesar Rp2,146 miliar kepada Edhy melalui beberapa perantara yang merupakan staf dari Edhy dan istrinya termasuk pendiri PT ACK.

Baca Juga: Edhy Prabowo: Kapal Yang sudah Disita Lebih Baik Diberikan ke Fakultas dan Sekolah Perikanan

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penahanan bagi 4 tersangka akan diperpanjang selama 30 hari.

4 tersangka tersebut di antaranya, Edhy Prabowo, Safri selaku staf khusus Edhy, Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), dan Ainul Faqih selaku staf dari istri Edhy.

“Hari ini, tim penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua, kembali melanjutkan penahanan tersangka EP, SAF, SWD, dan AF,” ungkap Fikri.

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo Meluncurkan Sistem Daring e-Milea Bagi ASN

“Masing-masing selama 30 hari ke depan, terhitung 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler