Siapkan NIK KTP, Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 di Februari 2021

9 Februari 2021, 16:15 WIB
Siapkan NIK KTP, cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 di Februari 2021 /Ringtimes Bali/Tri Widiyanti

ktp RINGTIMES BALI - Pencairan program BLT UMKM tahap 2 masih berlangsung hingga 18 Februari mendatang. Untuk mengetahui sebagai calon penerima bantuan ini Anda dapat mengeceknya dengan mudah yaitu hanya dengan menyiapkan NIK KTP yang valid pada saat Anda mendaftar.

Pemerintah tidak henti-hentinya mengimbau kepada para pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar program BLT UMKM untuk mengecek terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan senilai Rp2,4 juta ini. Untuk dapat mengeceknya Anda bisa mengunjungi situs eform BRI.

Sebelum mengecek, pastikan NIK KTP Anda sudah benar dan jangan lupa saat memasukan kode verifikasi huruf yang muncul di laman eform sudah sesuai jangan sampai salah. Untuk diketahui laman ini dapat diakses dengan mudah melalui ponsel Anda.

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta Secara Online, Simak Syarat Dapat dan Nama Penerima

Cara cek BLT UMKM rRp2,4 juta:

- Kunjungi halaman eform.bri.co.id/bpum

- Cek penerima BPUM

- Masukkan NIK KTP

- Masukan kode verifikasi

- Klik proses inquiry

Nah cukup mudah bukan, jika Anda mendapatkan notifikasi tanda sebagai penerima bantuan ini Anda dapat menuju ke bank penyalur BRI untuk proses pencairan. Batas waktu pencairan program ini hingga 18 Februari 2021.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Batas Waktu Pencairan hingga 18 Februari 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Jangan lupa bawa kartu identitas sesuai NIK KTP yang terdaftar saat Anda mendaftar program ini, sehingga bantuan ini bisa cair dengan mudah.

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan melanjutkan program BLT UMKM di tahun 2021.

Untuk target penerimanya masih sama dengan tahun lalu yaitu sebanyak 12 juta pelaku usaha dan total anggaran yang disiapkan Rp28,8 triliun.

Besaran bantuan langsung yang diberikan Rp2,4 juta sekali salur. Untuk mendaftar program ini Anda dapat mengajukannya ke BUMN/BLU, Koperasi, Dinasi Koperasi dan UKM skala provinsi/DI kabupaten dan kota, kementerian/lembaga dan perbankan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler