Kejaksaan Agung RI Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT ASABRI

2 Februari 2021, 19:15 WIB
Kejaksaan Agung RI Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT ASABRI . /Foto: Dok Humas Kejagung/aa./

RINGTIMES BALI - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan jumpa pers pada 1 Februari 2021.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menjadi juru bicara saat jumpa pers.

Dilansir dari laman Youtube Kejaksaan RI, Tim Jaksa Penyidik memeriksa sebanyak sepuluh orang saksi yang terkait.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 9 Orang Saksi

Sepuluh orang tersebut kemudian dimintai keterangan dan diperiksa atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI.

Kemudian, dari sepuluh orang terdapat enam tersangka yang ditahan dan dua telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka korupsi pada kasus ini total ada delapan orang.

"Saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK," ujar Leonard.

Baca Juga: Mensos Juliari Korupsi Bansos Covid-19, Kemensos Beri Akses Penuh terhadap Proses Hukum di KPK

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sedang memeriksa kerugian negara atas kasus PT ASABRI.

"Namun, tim penyidik telah menghitung kerugian sementara yaitu lebih dari Rp23 Triliun," ujar Leonard.

Tim Jaksa Penyidik melakukan perhitungan sementara atas kasus korupsi PT ASABRI. Melalui keterangan Kejaksaan RI, kasus korupsi PT ASABRI membuat negara mengalami kerugian 23 triliun rupiah.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara: KPK Temukan Sejumlah Dokumen di 2 Lokasi!

Jumlah pasti kerugian negara saat ini masih dalam perhitungan BPK RI. Semua pihak saat ini turut mendalami kasus korupsi tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Leonard, nama delapan tersangka antara lain:

1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016 

2. SW selaku Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020

3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014

4. HS selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019

Baca Juga: Wak Kok Bisa ya, KPU Loloskan Tersangka Korupsi Denny Indrayana Mendaftar Cagub Kalsel

5. IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017

6. LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan

7. BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional

8. HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.

"Dua lagi yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro," ujar Leonard dalam keterangannya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler