Bansos Pensiunan PNS Ditransfer Langsung, Cek Rekening Jika Belum Ada Lapor di Sini

13 Januari 2021, 07:45 WIB
Bansos Pensiunan PNS Ditransfer Langsung, Cek Rekening Jika Belum Ada Lapor di Sini. /.*/ANTARA/Rahmad

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui BP Tapera akan mengembalikan dana pensiun atau bansos Taperum kepada para pensiunan dan ahli waris PNS di minggu kedua di bulan Januari 2021. Sudahkah Anda menerima dana ini. Jika belum laporkan di sini.

Untuk diketahui bersama, pengembalian bansos Taperum PNS kepada para pensiunan dan ahli waris akan dilakukan di minggu kedua di bulan Januari. Dana akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima.

Dan berikut syarat untuk pencairan bansos Taperum PNS sebagaimana dikutip ringtimesbali.com dari laman tapera.go.id, Rabu 13 Januari:

Baca Juga: Dapatkan Bansos untuk Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Berikut Penjelasannya

1. Bagi Pensiunan

- KTP

- SK Pensiun

- nomor rekening bank.

2. bagi ahli Waris :

- Surat Kuasa Bermaterai,

- KTP Ahli Waris

- Surat Keterangan Ahli Waris.

Baca Juga: Kemensos Buka Peluang 1,9 Juta KPM Bansos PKH Baru di 2021, Simak Cara Daftarnya

Dana akan ditransfer melalui rekening masing-masing calon penerima. Untuk yang pensiun periode TMT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 akan dilaksanakan oleh BP Tapera yang bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi serta penghitungan saldo individu PNS pensiun.

Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera Budi Santoso mengungkapkan, para calon penerima tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera karena dana ini (bansos) akan ditransfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun.

"Bagi ahli waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero) proses pengembaliannya akan kami laksanakan bekerjasama dengan perbankan, kementerian/lembaga dan institusi terkait lainnya," ujarnya dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Cek Rekening Anda, Bansos Pensiunan PNS Cair Hari Ini

Sebagaimana diberitakan, BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-undang No.4 tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera. Sebelumnya, pengelolaan dana ini berasam dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.

Jika ada pertanyaan dan pengaduan, calon penerima bansos diimbau dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada Call Center: 021-156, Email: layanan@tapera.go.id, dan Whatsapp: 08118-156-156.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: tapera.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler